Jakarta -
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengapresiasi ketegasan Polri dalam memberantas penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi. Penegakan hukum dinilai menjadi pilar penting menjaga ketahanan energi nasional.
Hal itu disampaikan Sekretaris SKK Migas, Luky Agung Yusgiantoro, dalam jumpa pers Pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi Dittipidter Bareskrim Polri dan Polda Jajaran periode 7-20 April 2026.
"Ini merupakan langkah-langkah tegas yang merupakan wujud nyata dukungan terhadap agenda besar nasional dalam rangka Asta Cita, khususnya dalam memperkuat ketahanan energi nasional dan mendorong terwujudnya swasembada energi sebagai fondasi utama kemandirian bangsa," ujar Luky di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luky menjelaskan penegakan hukum yang dilakukan Polri tidak hanya sekadar penangkapan pelaku kriminal, tapi juga menjaga iklim investasi di sektor migas.
"Penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri memiliki dampak strategis dalam menciptakan kepastian hukum, menjaga iklim investasi, dan memastikan tata kelola energi nasional yang transparan dan akuntabel," tuturnya.
Lebih lanjut, Luky menekankan bahwa tata kelola energi nasional adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan antara sektor hulu dan hilir. SKK Migas berperan di sektor hulu untuk memastikan pasokan energi tersedia melalui kegiatan eksplorasi dan produksi.
"Kami di sektor hulu memastikan pasokan energi tersedia. Sementara penegakan hukum di hilir memastikan distribusi energi tersebut dapat berjalan dengan baik, tepat sasaran, dan bebas dari praktik-praktik ilegal," tegas Luky.
Karena itu, dia menilai sinergi SKK Migas dan Polri sangat krusial untuk melindungi objek vital nasional serta memastikan rantai pasok energi nasional tetap berjalan tanpa gangguan. Langkah Polri di sektor hilir dianggap memberikan kepastian bahwa energi yang diproduksi di hulu benar-benar sampai ke masyarakat dengan tepat sasaran.
"Upaya ini tidak hanya penting dari sisi hukum tetapi juga memiliki arti strategis dalam menjaga keseimbangan dan keberlanjutan sistem energi nasional secara menyeluruh," imbuhnya.
Luky berharap kolaborasi tersebut dapat terus diperkuat demi mendukung keberhasilan pembangunan nasional dan mewujudkan swasembada energi bagi kemandirian bangsa.
"Kami meyakini bahwa sinergi yang kuat antara SKK Migas dan Polri akan semakin memperkuat tata kelola energi nasional sekaligus mendukung keberhasilan agenda pembangunan nasional. khususnya dalam mewujudkan ketahanan energi dan swasembada energi," ucapnya.
Sebagai informasi, dalam kurun dua pekan, yakni pada 7-21 April 2026, Polri telah menindak 223 laporan polisi terkait penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi dengan total 330 tersangka. Adapun kerugian negara dalam periode tersebut mencapai Rp 243 miliar.
(ond/idn)

















































