Jakarta -
Kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memasuki babak akhir. Majelis hakim bakal membacakan vonis Tom Lembong pekan ini.
"Jadi untuk itu persidangan selanjutnya adalah putusan dari majelis hakim," ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
Sidang vonis Tom akan digelar pada Jumat (18/7). Hakim memerintahkan Tom kembali ke tahanan dan hadir dalam sidang vonis tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi untuk memberikan kesempatan majelis hakim mempertimbangkan segala sesuatunya dalam putusan. Jadi untuk sidang agenda putusan dijadwalkan di hari Jumat tanggal 18 Juli 2025," ujar hakim.
Tom Kembali Minta Dibebaskan
Tom Lembong kembali meminta dibebaskan dari tuntutan 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Tom berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan perkara ini dengan tenang dan jernih.
"Saya tetap pada permohonan saya kepada majelis hakim, agar dapat membebaskan saya dari segala tuntutan jaksa penuntut umum," kata Tom Lembong saat membacakan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini.
Tom menyoroti berita acara pemeriksaan (BAP) eks Menteri BUMN, Rini Mariani Soemarno, yang dibacakan di persidangan, yakni soal hanya ada dua cara untuk menjalankan stabilisasi harga dan stok gula. Menurut Tom, keterangan itu sudah terbantahkan dengan video Rakortas Tingkat Menteri pada 2016.
"Rasanya sudah terbantahkan dengan video setelah Rakortas Tingkat Menteri di 2016, yang memperlihatkan Ibu Menteri BUMN itu sendiri mengajak industri gula swasta untuk bekerja sama dengan industri gula BUMN untuk mencapai tujuan stabilisasi harga dan stok gula nasional," ujarnya.
Tom mengaku menyerahkan nasibnya kepada Tuhan. Dia menyampaikan terima kasih kepada keluarga dan tim penasihat hukum yang mendukungnya.
Tuntutan Tom Lembong
Sebelumnya, Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa.
Tom juga dituntut membayar denda Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan," kata jaksa.
Jaksa meyakini Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lihat juga Video 'Tom Lembong soal Vonisnya: Sangat Tidak Bisa Diprediksi':
(mib/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini