Sidang Tuntutan Bos Terra Drone di Kasus Kebakaran Maut Digelar 7 Mei

4 hours ago 4
Jakarta -

Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, telah selesai diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan kelalaian kebakaran gedung Terra Drone yang menewaskan 22 orang. Sidang tuntutan akan digelar pekan ini.

"Untuk pembuktian sudah selesai, kemudian untuk tuntutan bisa 2 hari?" tanya Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).

"Diusahakan Kamis, Yang Mulia," jawab jaksa.

Sidang tuntutan digelar pada Kamis (7/5). Sedangkan sidang putusan dijadwalkan digelar pada Rabu (20/5).

"Karena mengingat Mei ini banyak libur ya, terus penahanan Saudara habis tanggal 2 Juni. Jadi kita selesaikan. Nah, kalau ini Kamis tanggal 7, pleidoi kurang satu Minggu?" tanya hakim.

"Siap, Yang Mulia, Selasa tanggal 12 (Mei)," jawab pengacara Michael.

"Kalau ada replik kita tetapkan tanggal 13 (Mei), kalau ada duplik 18 (Mei). Putus tanggal 20 (Mei). Demikian ya, baik sidang hari ini kita nyatakan selesai dan ditutup," ujar hakim.

Sebelumnya, Michael Wisnu Wardhana didakwa lalai dalam mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran yang terjadi di gedung kantor PT Terra Drone di Jakarta Pusat. Kebakaran itu mengakibatkan 22 karyawan PT Terra Drone meninggal dunia.

Kebakaran kantor gedung PT Terra Drone terjadi pada Selasa (9/12/2025). Jaksa mengatakan gedung itu digunakan sebagai tempat penyimpanan barang-barang usaha PT Terra Drone, termasuk baterai drone jenis lithium polymer tipe 6s 30 ribu mAh, yang hanya memiliki satu pintu utama tanpa ada tangga darurat.

Adapun gedung kantor PT Terra Drone terdiri atas 7 lantai, dengan tiap lantai dihubungkan dengan tangga akses dan 1 unit lift, dengan ukuran panjang bangunan sekitar 16 meter dan lebar sekitar 9 meter. Konstruksi umum bangunan gedung tersebut ialah atap dak beton dengan rooftop kerangka besi, plafon gipsum dengan kerangka besi, dinding tembok dengan kerangka besi, lantai dari keramik.

Jaksa mengatakan saat kebakaran terjadi, para karyawan kesulitan untuk memadamkan percikan api awal karena tidak adanya alat APAR. Kebakaran pun makin membesar dan mengakibatkan 22 karyawan PT Terra Drone menjadi korban. Jaksa mendakwa Michael Wisnu melanggar Pasal 474 ayat 3 atau Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(mib/haf)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |