Sidang Nadiem, Ahli IT Sebut Harga Chromebook Rp 6 Juta Kelebihan

6 hours ago 4

Jakarta -

Ahli IT dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Mujiono, dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) hari ini. Mujiono menyebutkan harga Rp 6 juta pada e-katalog sudah kelebihan.

Hal tersebut disampaikan oleh Mujiono menanggapi pertanyaan jaksa terkait kewajaran harga laptop Chromebook Rp 6 juta tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026). Mujiono kemudian menanggapi dengan menjelaskan alasan kenapa Chromebook bisa murah.

"Saudara ahli, apakah dari sisi kewajaran harga yang dipaparkan dalam manifestasi itu harga Rp 6 juta itu menurut ahli wajar tidak?" tanya jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Baik, mungkin sebelumnya saya jelaskan dulu sedikit. Chromebook itu sebenarnya istilah untuk sistem operasi. Jadi perangkat kerasnya bisa mereknya Asus, Acer, HP, dan lain-lain. Nah kenapa bisa murah, dalam tanda kutip? Karena yang disimpan di dalam laptop itu sedikit saja. Jadi software-nya sangat simpel hanya mungkin hanya diperlukan browser. Sementara sistem operasinya Chromebook itu kecil, kenapa kecil karena komunikasi nanti dengan cloud," jawab Mujiono.

Mujiono kemudian menjelaskan kewajaran dari Chromebook harga Rp 6 juta. Dia menilai harga Chromebook sudah kelebihan.

"Kalau saya lihat situs-situs sekarang, maksudnya posisi 2025-2026 kemarin, itu antara Rp 3 sampai Rp 4 juta dengan catatan display-nya 11 inci, penyimpanan 32 GB, prosesor tipe N4000 atau N4020. Jadi dari situs-situs e-commerce yang display-nya 12 inci itu Rp 1.850.000, yang storagenya 32 GB itu Rp 1.750.000. Jadi dengan asumsi harganya misalnya Rp 6 juta itu sudah ada kelebihan," katanya.

Mujiono menyebutkan peraturan pengadaan barang dan jasa menjelaskan jika harga jual yang dipasang di toko sudah termasuk keuntungan. Hal tersebut membuat harga tidak perlu dinaikkan dari harga toko.

"Karena kalau dari saya pelajari peraturan pengadaan barang dan jasa itu barang atau harga jual yang dipasang di toko itu sudah termasuk untung, jadi untungnya sudah ada di sana. Jadi tidak perlu menambah untung lagi," katanya.

Dalam perkara ini, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.

Nadiem telah mengajukan eksepsi. Hakim menolak eksepsi tersebut dan meminta sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Lihat juga Video Nadiem Ajukan Penangguhan Penahanan di Kasus Korupsi Chromebook

(yld/yld)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |