Sestama BPJPH Dorong Pemkab Pati Fasilitasi Sertifikasi Halal UMK

3 hours ago 4

Jakarta -

Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham mendorong Pemerintah Kabupaten Pati untuk memperluas fasilitasi sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK). Hal ini guna memperkuat ekosistem halal daerah sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal menjelang implementasi Wajib Halal Oktober 2026.

"Kami telah berdiskusi dengan Pemerintah Kabupaten Pati agar pelaku usaha dapat difasilitasi memperoleh sertifikat halal. Pendanaan dan dukungan dapat dilakukan secara gotong royong melalui pemerintah daerah, BAZNAS, Badan Wakaf Indonesia, maupun program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Dengan dukungan tersebut, semakin banyak produk UMK yang mampu memperoleh sertifikat halal dan meningkatkan daya saingnya di pasar," kata Aqil Irham dalam keterangan tertulis, Kamis (18/6/2026).

Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri kegiatan Literasi Sadar Halal bagi Kelompok Masyarakat yang diselenggarakan BPJPH bersama Komisi VIII DPR RI Kabupaten Pati di Pati, Senin (15/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Aqil Irham, pengembangan ekosistem halal tidak dapat dilakukan oleh BPJPH saja. Namun, diperlukan kolaborasi dan sinergi berbagai pihak agar semakin banyak pelaku usaha memperoleh akses terhadap layanan sertifikasi halal dan mampu memanfaatkan sertifikasi halal sebagai instrumen penguatan usaha.

Lebih lanjut, Aqil Irham menegaskan sertifikat halal tidak hanya berfungsi sebagai bentuk pemenuhan regulasi, tetapi juga faktor dalam meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas peluang pasar bagi pelaku usaha.

"Kehadiran kami di sini untuk memberikan pemahaman bahwa produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan berbagai produk lainnya yang diatur dalam ketentuan Jaminan Produk Halal wajib bersertifikat halal. Sertifikat halal bukan sekadar pemenuhan regulasi, tetapi juga menjadi nilai tambah yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan pelaku usaha," lanjutnya.

Aqil Irham menjelaskan penguatan ekosistem halal menjadi langkah untuk memastikan pelaku usaha siap menghadapi implementasi Wajib Halal Oktober 2026 sekaligus memanfaatkan peluang besar pasar halal nasional dan global. Ia menegaskan DPR RI merupakan mitra strategis BPJPH dalam memperluas implementasi Jaminan Produk Halal di berbagai daerah.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi VIII DPR RI Sri Wulan menilai peningkatan kesadaran halal di kalangan pelaku usaha dan masyarakat perlu menjadi gerakan bersama karena berkaitan erat dengan perlindungan konsumen sekaligus penguatan ekonomi masyarakat.

"Kesadaran halal itu penting. Ketika masyarakat melihat label halal pada suatu produk, maka muncul rasa aman dan tenang. Karena itu pelaku UMKM perlu menjadi bagian dari ekosistem halal agar mampu meningkatkan daya saing usahanya," ujar Sri Wulan.

Ia menambahkan, dalam rangka mendorong percepatan sertifikasi halal, sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam memperluas akses sertifikasi halal bagi pelaku usaha khususnya UMK.

"Tadi kami juga berdiskusi dengan pemerintah daerah mengenai berbagai peluang fasilitasi sertifikasi halal. Program yang disiapkan pemerintah pusat perlu mendapat dukungan daerah agar manfaatnya semakin dirasakan oleh masyarakat," sambungnya.

Berdasarkan data BPJPH per 15 Juni 2026, tercatat 23.390 pelaku usaha telah memiliki sertifikat halal dengan total 51.301 produk bersertifikat halal. Sektor makanan dan minuman menjadi penyumbang terbesar dengan 23.319 pelaku usaha dan 50.631 produk bersertifikat halal.

Adapun mayoritas sertifikat halal tersebut diterbitkan melalui skema Self Declare program SEHATI yang dirancang BPJPH untuk memudahkan produk usaha mikro dan kecil atau UMK dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Kemudian, Literasi Sadar Halal bagi Kelompok Masyarakat juga diisi dengan materi tata cara pendaftaran sertifikasi halal serta kategori pelaku usaha yang wajib bersertifikat halal pada 2026.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (PJPH) Provinsi Jawa Tengah Ika Efrilia mengajak para pelaku usaha memanfaatkan kuota Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Saat ini, masih tersedia lebih dari 34 ribu kuota untuk Provinsi Jawa Tengah.

Manfaat sertifikasi halal pun dirasakan langsung oleh salah satu pelaku UMK, Habib Hidayat. Produsen makanan olahan jenang asal Pati ini memperoleh sertifikat halal melalui program SEHATI. Menurutnya, sertifikasi halal memberikan dampak positif terhadap perkembangan usaha yang dijalankannya.

"Setelah memiliki sertifikat halal, kepercayaan konsumen meningkat. Produksi yang sebelumnya sekitar 15 kilogram per hari kini dapat mencapai 100 hingga 200 kilogram per hari. Sertifikat halal memberikan nilai tambah sekaligus memperkuat keyakinan konsumen terhadap produk kami," ungkap Habib.

Simak juga Video 'BPJPH Beri Apresiasi untuk Supermarket Asing Bersertifikat Halal':

(ega/ega)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |