Jakarta -
Kasus suap tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025 dengan terdakwa mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, memasuki babak baru. Sidang perdana Hery akan digelar pekan depan.
"Sidang perdana rencana akan digelar Rabu, 24 Juni 2026," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, dalam keterangannya, Kamis (18/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara Hery teregister dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2026/PN. Jkt. Pst. Perkara ini akan diadili ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setyawan.
Hery Susanto ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menjadi tersangka kasus suap tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025. Kejagung mengungkapkan Hery menerima suap uang hingga rumah.
"Dari penerimaan itu kurang lebih sejumlah ada lima, dari Laode selaku Direktur PT Tosida senilai Rp 875 juta," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Kamis (11/6).
"Dari Tjia Peng Tjoan selaku Direktur PT Dinamika sebesar Rp 200 juta dari Agung Winarno berupa rumah terletak di Ruko Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung senilai Rp 2,2 miliar. Kemudian dari Agung Winarno melalui Edi Sukandi sebesar Rp 1 M dan dari Agung Winarno sebesar Rp 525 juta," ucapnya.
Berdasarkan berkas perkara, Hery disangka melanggar Pasal ke-1 Primair yaitu Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, subsider Pasal 12 huruf b kecil juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, subsider Pasal 5 ayat ke-2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.
Atau kedua, Pasal 606 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
"Bahwa terhadap tersangka HS dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 Juni 2026 sampai dengan tanggal 27 Juni 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta," ucapnya.
Hery diduga mengurus masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI. Perusahaan tersebut kemudian diduga meminta Hery mengatur agar Ombudsman mengoreksi perhitungan PNBP.
"Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar," kata Syarief.
Kejagung juga telah menangkap pemilik sekaligus Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda (LS). LS ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberian suap kepada Hery Susanto dalam perkara korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.
Saksikan Live DetikPagi :
Simak juga Video 'Kasus Korupsi Nikel yang Libatkan Eks Ketua Ombudsman Masuki Babak Baru':
(mib/whn)

















































