RUU Perampasan Aset, Pakar Wanti-wanti soal Aset Tak Seimbang Profil

5 hours ago 2

Jakarta -

Komisi III DPR kembali mengundang sejumlah pakar untuk memberi masukan terkait RUU Perampasan Aset. Komisi III DPR diingatkan terkait persoalan aset tak seimbang profil jika mekanisme itu hendak dimasukkan ke dalam RUU Perampasan Aset.

Hal itu disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Untar Heri Firmansyah. Ia menyebut persoalan harta yang tak seimbang dengan profil menjadi menarik ketika nantinya dimasukkan ke dalam RUU Perampasan Aset.

"Kemudian ada aset lain sebagai pengganti aset dirampas negara, aset yang tidak seimbang dengan profil, nah ini menarik bicara tentang mungkin ada unwealth ini adalah sesuatu yang secara kekayaan dapat dihitung tapi didapat dari mana diperoleh dari mana itu yang kemungkinan menjadi persoalan, seakan-akan ada pintu masuk dari penegakan hukum di sana," kata Heri saat memberi pemaparan di Komisi III DPR, DPR RI, Jakarta, Senin (6/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia memandang perlu ada aturan khusus perihal mekanisme perampasan aset yang tidak seimbang dengan profil. Menurutnya, jika tak diatur secara khusus, mekanisme tersebut akan keluar dari jalur hukum.

"Ini saya rasa perlu ada, izin Bapak Ibu yang saya hormati di Komisi III, bisa dibuat aturan lebih jelas karena kita bicara tentang konsepsi asas legalitas dalam hukum pidana bicara tentang Lex scripta, lex certa, dan lex stricta, dia harus tegas jelas bahkan di KUHP yang baru itu sudah disampaikan tidak boleh ada analogi. Nah ini tentu tidak boleh ada tafsiran-tafsiran yang membuat semangat untuk penegakan hukum perampasan ini menjadi keluar dari tracknya," ucap dia.

Penjelasan Heri lantas direspons lebih lanjut oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Ia juga mempertanyakan bagaimana jika nantinya ada orang miskin yang tertangkap korupsi dengan jumlah yang besar.

"Sorry sorry sebelum lanjut, kalau yang tadi dibilang aset yang tidak sesuai dengan profil, tidak seimbang dengan profil, ini ngomong aja ngomong, bilamana ada tindak pidana korupsi, profil orangnya miskin nih, tapi dia korupsinya gede misalnya, terus mau dirampas asetnya, nah ini nanya saya, kan kalau dibilang masukan ini saya mau bertanya balik, pandangannya gimana?" tanya Sahroni.

Heri lalu menjelaskan mekanisme perampasan aset yang tidak seimbang dengan profil ini memang harus menjadi fokus pembahasan Komisi III DPR. Dia meyinggung mekanisme itu nantinya bisa meluas jika ditafsirkan oleh penegak hukum.

"Jadi bicara poin 4 ini saya katakan ini isu yang bisa lebih diperhatikan bisa lebih difokuskan Pak Pimpinan Komisi III dan Bapak Ibu lain, bicara tentang tafsir ini yang akhirnya jadi luas. Apakah perlu nantinya semua lewat mekanisme PPATK? Sehingga kita bisa lihat ini sebagai suspicious transaction atau tidak, atau ini tanpa perlu dari kajian PPATK, penyidik bisa simpulkan bahwa ini aset yang tak seimbang dengan profil," jelasnya.

Lebih lanjut, Heri juga mengingatkan terkait siapa yang nantinya berhak memutuskan aset yang tidak sesuai profil. Dia menilai perlu ada beberapa pihak yang menentukan itu nantinya.

"Ini harus lewat proses mekanisme yang jelas, karena itu kalau bicara pidana ada proses tahapan dilalui, maka siapa berhak tentukan hal ini tak seimbang dengan profil, apakah penyidik atau dia juga pakai mekanisme lain, misal dalam hal ini bekerja sama pihak bank, tapi ini akan ada lintas lembaga yang dilibatkan sehingga tak hanya hasil dari pandangan satu pihak yang bisa katakan hal itu," tutur dia.

"Karena banyak praktiknya yang saya temukan hal hal semacam ini jadi persoalan begitu, perdebatan yang tak kunjung selesai, karena masing-masing beranggapan punya dasar atas persoalan aset yang dimiliki, aset yang dikuasai, sehingga dia bisa dikatakan innocent owner, itu berarti dia punya kepemilikan tapi dia tak punya kesalahan di sana. Karena bicara pidana mensrea itu penting," sambung dia.

Simak juga Video 'RUU Perampasan Aset: Senjata Antikorupsi atau Ancaman Baru?':

(maa/gbr)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |