Depok -
Polisi menangkap pria berinisial RR, yang mencuri saat tetangganya pulang kampung di Jalan Waru III, Sukmajaya, Depok. Pelaku menggasak 11 keping emas dengan berat total 26 gram.
"Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang kosong kemudian masuk melalui jendela kemudian mengambil barang berharga milik korban," ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra Kurniawan dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).
Pencurian itu terjadi pada Selasa (18/8) pukul 06.30 WIB di Jalan Waru III, Sukmajaya, Depok. Saat itu, korban baru pulang kampung mendapati rumahnya berantakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelapor bersama keluarga pulang dari kampung halaman. Saksi 1 melihat kursi meja makan sudah ada di kamarnya dan hordeng jendela kamarnya sudah berantakan," jelasnya.
Saksi kemudian memberitahu kejadian tersebut kepada pelapor. Lalu pelapor langsung mengecek lemarinya kamar.
"Ternyata perhiasan yang berbentuk logam mulia dan gelang serta kalung sudah tidak ada atau hilang. Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke saksi 2, kemudian saksi 2 mengecek CCTV," ungkapnya.
Selanjutnya saksi 2 dan saksi 3 mengecek ke tempat kejadian perkara (TKP). Ternyata benar bahwa barang-barang berharga milik pelapor sudah tidak ada atau hilang.
Tim Opsnal Gabungan melaksanakan pengecekan TKP. Polisi mencari saksi serta menelusuri CCTV sekitar TKP.
"Dari hasil interogasi korban serta rekaman CCTV Tim Opsnal Gabungan mendapatkan petunjuk mengenai pelaku yang ternyata merupakan tetangga korban yaitu RR," ungkapnya.
Tim Opnal gabungan melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Keriung II, Sukmajaya, Kota Depok. Kemudian setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya bahwa dia telah melakukan pencurian.
"Pelaku mengakui bahwa sebagian emas hasil curian telah dijual ke toko jual beli emas di Jalan Margonda Raya. Sisanya masih ada dalam penguasaan pelaku," ungkapnya.
Adapun pelaku menggasak 11 keping emas dengan berat beragam, total 26 gram serta 5 buah perhiasan emas. Barang curian dijual dengan harga Rp 77 juta.
"Pembelian barang hasil pencurian diantaranya iPhone 17 Pro, motor Honda Vario, kwitansi penjualan emas Rp 77.282.055. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tutupnya.
Saksikan Live DetikSore:
Simak juga Video 'Maling 2 Raket Padel di Tamansari Jakbar Terekam CCTV!':
(dvp/mea)

















































