RI Jajaki Kerjasama dengan Saudi Buat Pelayanan di Klinik Kesehatan Haji

3 hours ago 1

Jakarta -

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebutkan bahwa Arab Saudi tidak memperkenankan operasional rumah sakit atau klinik haji Indonesia tanpa izin otoritas setempat. Untuk itu Kementerian Haji dan Umrah akan melakukan pembicaraan dengan pihak Saudi untuk kerjasama di rumah sakit.

"Atas dorongan Komisi VIII, melakukan beberapa pembicaraan, rencana KSO (Kerja Sama Operasi) dengan beberapa rumah sakit di Saudi Arabia," kata Dahnil di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Dahnil mengatakan, nantinya operasionalisasi klinik kesehatan haji Indonesia (KKHI) akan dilakukan bersama dengan rumah sakit Saudi. Dia menegaskan pelayanan optimal akan tetap diberikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi KKHI kita itu, kita punya KKHI di Mekkah, kita punya klinik haji juga di Madinah. Nah, itu nanti operasinya itu bersama dengan rumah sakit Arab Saudi yang legal,'' ujar dia.

"Bahkan mereka juga punya komitmen akan mendorong, misalnya seperti mobile emergency unit. Termasuk kami mulai melakukan penjajakan agar rumah sakit-rumah sakit yang bekerja sama dengan kita itu juga meng-hire tenaga kesehatan kita, baik itu dokter maupun perawat," tambahnya.

Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati besaran biaya haji per anggota jemaah untuk 2026. Hasilnya disepakati bahwa biaya haji tahun 2026 sebesar Rp 87,4 juta.

Keputusan itu diketok saat pelaksanaan rapat di Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Rabu (29/10/2025). Rapat dipimpin oleh ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang.

"Komisi 8 DPR RI dan menteri haji umroh republik Indonesia sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH tahun 2026 masehi per jamaah reguler sebesar Rp87.409.365," kata Marwan membacakan keputusan panja dalam rapat tersebut.

Rata-rata bipih atau biaya yang harus dibayar per jemaah nantinya sebesar Rp 54.193.806,58 atau sebesar 62 persen dari keseluruhan BPIH. Angka itu turun Rp 1,2 juta dari tahun lalu.

"Biaya perjalanan Bipih atau yang ditanggung langsung oleh jemaah rata-rata per jemaah sebesar Rp 54.193.806,58 atau sebesar 62 persen dari keseluruhan BPIH," sebutnya.

(ial/wnv)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |