Saksi Ungkap Semua Rapat Daring dengan Nadiem Tak Boleh Direkam

3 hours ago 3
Jakarta -

Sekretaris pada Kemendikbudristek periode 2019-2024, Deswitha Arvinchi, mengungkap larangan saat rapat daring dengan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Deswitha mengatakan rapat daring tak boleh direkam.

Hal itu disampaikan Deswitha saat menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026). Terdakwa dalam sidang ialah Nadiem.

Jaksa awalnya bertanya terkait rapat daring dengan pihak Google. Deswitha mengatakan setiap rapat dengan pihak eksternal diawali dengan surat permintaan pertemuan dengan Nadiem.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lalu ada lagi saudara juga membuat pertemuan terkait online Zoom dengan pihak Google. Gimana ceritanya?" tanya jaksa.

"Iya, jadi saya, ini sepertinya juga berlanjut ya Pak. Jadi setiap permintaan-permintaan pertemuan eksternal itu pasti ada surat permintaan dari eksternal untuk bertemu Mas Menteri. Jadi biasanya juga kadang kalau misalnya Mas Menteri bisa mendisposisikan melalui aplikasi, bisa juga mungkin ketika selesai beliau membaca surat permintaan, beliau akan chat ke saya begitu. Beliau chat ke saya untuk mengagendakan pertemuan dengan Google atas permintaan dari Google tersebut," tutur Deswitha.

Jaksa mendalami siapa saja yang ikut dalam rapat dengan Google. Deswitha membenarkan salah satu yang ikut rapat ialah salah satu tersangka yang kini buron, yakni eks staf khusus Nadiem, Jurist Tan.

"Saya sebut saja ya, ada namanya di kalender virtual namanya Jurist Tan, Ibrahim Arief, Nadia, Yeti, Caesar, Randi, Shiantanu, dan Mendikbud. Topik meeting terlampir dalam kalender virtual yaitu Ministry of Education and Culture-Google. Benar ya?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Deswitha.

Jaksa lalu bertanya soal larangan perekaman rapat daring tersebut. Deswitha mengatakan larangan perekaman berlaku untuk semua rapat daring dengan Nadiem.

"Terus ada arahan dari Pak Menteri terkait Zoom menteri tersebut kepada saudara? Apakah boleh direkam atau seperti apa arahannya?" tanya jaksa.

"Jadi memang semua rapat daringnya Mas Menteri ini memang tidak direkam, Pak. Bukan hanya rapat ini saja, tapi semua rapatnya," jawab Deswitha.

"Arahannya kalau rapat dengan Pak Menteri nggak boleh direkam?" tanya jaksa.

"Betul Pak," jawab Deswitha.

Jaksa lalu bertanya apakah Deswitha pernah menentang arahan tersebut dan melakukan perekaman. Deswitha mengaku selalu bekerja profesional.

"Kalau ndak dilaksanakan gimana? Kalau kamu melawan sama menterinya gimana? Saya mau rekam Pak misalnya, nggak berani kayak gitu?" tanya jaksa.

"Saya sih bekerja dengan profesional ya Pak," jawab Deswitha.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.

Nadiem telah mengajukan eksepsi. Hakim menolak eksepsi tersebut dan meminta sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Selain Nadiem, ada tiga terdakwa lain dalam kasus ini. Mereka ialah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 serta Ibrahim Arief atau Ibam selaku tenaga konsultan.

(mib/haf)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |