Pengacara Razman Arif Nasution mengajukan banding vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) terhadapnya. Razman telah dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik pengacara Hotman Paris Hutapea.
"Sudah (resmi mengajukan banding) minggu lalu," kata Razman kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2025)
Razman mengatakan banding didaftarkan Jumat (17/10). Dia berharap hakim di tingkat banding dapat membebaskannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Didaftarkan dan diantarkan memorinya itu hari Jumat yang lalu. Ah, ini sekarang hari Jumat kan, ah seminggu, persis satu minggu. Kita tunggu. Saya yakin Pengadilan Tinggi DKI itu akan membebaskan saya," ujarnya.
Razman menjelaskan hanya menjalankan pekerjaan sebagai pengacara dari mantan asisten Hotman, Iqlima Kim. Dia mengatakan dirinya tak terkait dengan polemik Hotman Paris dan Iqlima Kim.
"Bahwa Iqlima Kim dia memberikan kuasa ke saya, artinya saya adalah juru bicaranya Iqlima Kim. Maka kalau sebagai juru bicara, penerima kuasa, maka melekat kepada saya hak imunitas seorang advokat. Yaitu tentang seorang advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya tidak dapat dituntut di muka atau di luar pengadilan, di dalam atau di luar pengadilan," ucap Razman.
Razman Divonis 1,5 Tahun Penjara
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakut menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara ke Razman. Hakim meyakini Razman terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.
"Menyatakan Terdakwa Rahman Arif Nasution telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan, dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut, dan bersama-sama melakukan fitnah," ujar majelis hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," imbuh hakim.
Hakim juga menjatuhkan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Razman. Saat vonis dibacakan, Razman tidak hadir karena sakit.
(ond/haf)


















































