Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar praktik pengoplosan gas. Praktik culas gas oplosan itu terjadi di dua wilayah yakni Jakarta Timur dan Depok.
Kedua lokasi tersebut dijadikan gudang pemindahan isi LPG subsidi ke tabung non-subsidi. Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial PBS, SH, dan JH. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 503 tabung LPG berbagai ukuran, puluhan alat suntik, serta dua unit kendaraan yang digunakan untuk operasional.
Foto: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus pengoplosan gas bersubsidi 3 kg yang dipindah ke tabung ukuran 12 kg dan 50 kg. (Wildan N/detikcom)
"Pemindahan dilakukan secara manual menggunakan alat suntik. Cara ini sangat berbahaya karena tidak sesuai standar keselamatan dan berisiko kebocoran, kebakaran, hingga ledakan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edi Suranta Sitepu dalam jumpa pers, Rabu (24/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para Tersangka dikenai Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Berikut Sejumlah faktanya:
1. Gas 3 Kg Disuntik ke 12 Kg
Polisi mengungkap para pelaku menyuntikkan atau memindahkan isi gas 3 kg ke dalam gas 12 kg yang merupakan nonsubsidi. Selain pada gas 12 Kg, penyuntikan juga dilakukan pada gas 50 kg.
"Pemindahan yang tadinya gas tersebut gas bersubsidi yang 3 kg kemudian dipindahkan menjadi non-subsidi yaitu ke gas yang tabung 12 kg, termasuk juga tabung gas 50 kg," ujar Kombes Edi.
2. Keuntungan Rp 50 Ribu Lebih Per Tabung
Edi mengatakan para tersangka lalu menjual gas hasil oplosan tersebut kepada masyarakat. Para tersangka meraup untung besar dari penjualan satu gas hasil oplosan tersebut.
"Di mana yang subsidi tersebut bisa dijual yang 12 kg dengan modal Rp 80 ribu, ini bisa mencapai keuntungan lebih dari Rp 50 ribu karena dia dijual di harga Rp 130 ribu sampai dengan Rp 200 ribu. Untuk mengisi tabung gas LPG ukuran 12 kg, ini membutuhkan sekitar 4 tabung gas 3 kg," kata dia.
"Kemudian kalau yang 50 kg ini membutuhkan 17 sampai dengan 18 tabung gas LPG ukuran 3 kg. Para tersangka, satu tabung yang 50 kg ini bisa mendapatkan keuntungan Rp 480 ribu sampai dengan Rp 510 ribu," imbuhnya.
3. Sudah Beraksi 18 Bulan
Para tersangka sudah melakukan aksinya selama 18 bulan. Kini mereka harus mendekam di penjara atas ulah culasnya tersebut.
"Para tersangka melakukan pemindahan isi dari tabung gas 3 kg ke 12 kg ini sudah berlangsung selama 18 bulan. Tentunya keuntungannya yang diperoleh oleh para tersangka ini masih dalam proses penghitungan, nanti akan kami sampaikan lebih lanjut," imbuhnya.
4. Rugikan Negara Rp 300 Juta
Edi mengatakan, ulah culas mereka merugikan negara hingga Rp 300 juta. Saat ini pihak kepolisian masih menghitung jumlah pasti keuntungan yang mereka dapat dari praktik tersebut
"Kerugian negara terkait penyalahgunaan subsidi gas elpiji sebesar kurang lebih Rp 300.000.000," tuturnya.
Simak juga Video: Pria di Bali Beli Mobil Pikap Hasil Cuan Oplos Gas Melon
(dek/whn)


















































