Wagub Babel Tersangka Ijazah Palsu, NasDem: KPU-Bawaslu Kecolongan Fatal

3 hours ago 2

Jakarta -

Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel) Hellyana ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggunaan ijazah palsu. Kapoksi Partai NasDem Komisi II DPR, Ujang Bey, menyebut KPU dan Bawaslu kecolongan fatal.

"Harusnya penyelenggara ini memiliki standar yang jelas dan terukur terkait verifikasi ijazah calon kepala daerah. Kalau memang ini terjadi, saya melihat KPU dan Bawaslu kecolongan fatal," kata Ujang Bey kepada wartawan, Kamis (25/12/2025).

Ujang Bey mengatakan kasus tersebut harus dijadikan pembelajaran bagi politisi ataupun calon kepala daerah supaya tak mengambil jalan pintas. Ia pun meminta penyelenggara Pemilu, yakni KPU dan Bawaslu mestinya cermat dalam memverifikasi persyaratan calon kepala daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini perlu dijadikan pembelajaran bersama, pertama, para politisi calon kepala daerah jangan ambil jalan pintas (singkat) hanya untuk mendapatkan gelar akademik demi memenuhi persyaratan menjadi pejabat publik," kata Ujang bey.

"Kedua, penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu harusnya lebih cermat dalam memverifikasi ijazah calon kepala daerah, jangan sampai hal seperti ini terus berulang," sambungnya.

Ujang mengaku tak mengetahui apakah persyaratan ijazah digunakan untuk Pilkada 2024. Kendati demikian, Ujang menyebut mestinya KPU-Bawaslu mengecek ke lembaga pendidikan yang mengeluarkan ijazah calon kepala daerah.

"Saya belum tanya keterangan dua lembaga tersebut, apakah ijazah tersebut dipakai atau tidak sebagai persyaratan dalam Pilkada kemarin. Setahu saya ketika memverifikasi keabsahan ijazah calon kepala daerah, KPU atau Bawaslu biasanya cross check ke instansi lembaga pendidikan yang mengeluarkan," ucapnya.

Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel), Hellyana, sebagai tersangka. Hellyana ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan dugaan penggunaan ijazah palsu.
"Iya benar (sudah tersangka)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Senin (22/12/2025).

Namun, Trunoyudo belum menjelaskan lebih rinci sejak kapan penetapan tersangka terhadap Hellyana itu.

Dilihat dari surat pemberitahuan yang beredar, Hellyana ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tesangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.

Hellyana dijerat dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.


Simak juga Video: Wagub Babel Hellyana Jadi Tersangka Ijazah Palsu, Begini Awal Kasusnya

(dwr/eva)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |