Rapat RKUHAP, MAHUPIKI Usul Proses Penyelidikan Dibatasi 6 Bulan

6 hours ago 3

Jakarta -

Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI), Firman Wijaya, mengusulkan adanya batas waktu dalam proses penyelidikan yang diatur revisi KUHAP (RKUHAP). Firman mengatakan batas waktu penyelidikan itu kurang lebih selama 6 bulan.

"Kami berharap ada ketetapan waktu yang jelas, yaitu 6 bulan atas fase penyelidikan, maupun tindakan penyelidikan ini dalam ruang pengujian atas penyelidikan dimaksud, di mana tahap penyelidikan harus dapat diuji melalui lembaga praperadilan," kata Firman dalam RDPU bersama Komisi III DPR membahas RKUHAP di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Kemudian, Firman juga mengusulkan penyidik tertentu perlu dilakukan reevaluasi aturan hukum. Termasuk, reevaluasi istilah penyidik utama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usulan lainnya, Firman menilai perlu ada penambahan waktu penyidikan hingga 60 hari yang diatur dalam Pasal 59E RKUHAP. Sebab, menurutnya, penambahan waktu selama 14 hari dinilai kurang seimbang.

"Dalam keadaan penyidik berkesimpulan bahwa penyidikan telah cukup bukti, sedangkan penuntut umum berpendapat bahwa penyidikan belum maksimal artinya tidak ada kesepakatan antara penyidik dan jaksa dalam gelar perkara jangka waktu penyidikan atau pemeriksaan tambahan oleh jaksa diberikan waktu 60 hari disesuaikan dengan penahanan dan perpanjangan penahanan," jelasnya.

"Perlu penambahan Pasal 59E ayat 7 karena kalau hanya 14 hari, sebagaimana diatur Pasal 59E ayat 6 rasanya tidak mungkin dapat teroperasionalkan dengan optimal, karena tidak ada keseimbangan ruang check and balance sistem penegakan," sambung dia.

Lebih lanjut, Firman juga mengusulkan apabila termohon ada upaya menunda-nunda dalam proses praperadilan, maka akan kehilangan haknya. Firman menilai termohon harus menerima setiap putusan hakim.

"Bagi termohon di mana pun dalam proses praperadilan, jika ada kesengajaan menunda-nunda memenuhi panggilan praperadilan sidang, menurut saran kami termohon dapat dianggap melepaskan haknya untuk membuktikan, serta proses hukumnya tidak sesuai hukum acara, otomatis termohon dianggap menyetujui putusan hakim pra-peradilan," tuturnya.

(amw/rfs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |