Jakarta -
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang berhak mengaudit kerugian negara dalam kasus korupsi. Sahroni mengatakan BPK RI memang dibentuk untuk melakukan hal itu.
"Sebenarnya kan BPK itu kan dibentuk oleh negara karena memang untuk mengawasi keuangan. Nah maka yang berkompeten dari dulu sebenarnya adalah BPK untuk memeriksa dan mengaudit terkait dengan kerugian keuangan negara," kata Sahroni di DPR RI, Jakarta, Senin (6/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sahroni menyebut, pascaputusan MK, para penegak hukum lain harus berpedoman pada BPK RI dalam menghitung kerugian negara.
"Tidak ada kata lain, BPK adalah bagian dari negara untuk mengaudit proses pengawasan kerugian negara. Ya para penegak hukum lain berpedoman harus kepada hal keputusan undang-undang, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan adalah auditor kerugian keuangan negara," ucap dia.
Ia pun memandang penghitungan kerugian negara oleh aparat hukum menjadi tidak valid pascaputusan MK tersebut. Menurutnya, penting mematuhi putusan MK itu agar tidak terjadi tumpang tindih.
"Iya, iya dong (tidak valid), karena kan itu landasan hukum. Kalau ini landasan hukum aja nggak dipakai, ya buat apa ada Undang-Undang Badan Pemeriksa Keuangan. Jadi saya sangat setuju MK memutuskan itu supaya tidak ada tumpang tindih aturan yang berlaku," tutur dia.
Sebelumnya, MK menegaskan BPK berwenang menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian negara yang berkaitan dengan suatu perbuatan kerugian negara.
Hal ini tertuang dalam putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, yang diputus MK pada Senin, 9 Februari 2026. Putusan ini diputus oleh sembilan hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir, masing-masing sebagai anggota.
Permohonan ini diajukan oleh dua mahasiswa bernama Bernita Matondang dan Vendy Stiawan. Dalam permohonannya, pemohon mengatakan adanya ketidakjelasan pada Pasal 603 KUHP mengenai lembaga audit keuangan negara, mekanisme pemeriksaan, serta standar penilaian kerugian keuangan negara.
MK menilai dalil pemohon yang mempertanyakan standar penilaian kerugian negara, dan mengenai siapa yang berwenang untuk menetapkan suatu kerugian negara tidak beralasan dengan hukum. MK mengatakan permohonan pemohon seluruhnya tidak beralasan menurut hukum.
MK berpandangan kerugian negara itu sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi atau lembaga yang berwenang. Menurut MK, lembaga yang berwenang menghitung itu adalah BPK karena selaras dengan penjelasan Pasal 603 UU 1/2023.
"Dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945," bunyi pertimbangan MK.
Simak juga Video 'Sahroni Soroti Aturan Tahanan Rumah':
(maa/gbr)

















































