Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Ummat Islam (DPP PUI), Irfan Ahmad Fauzi menyampaikan dukungan penuh kepada Polda Metro Jaya. Irfan mengapreasiasi langkah tegas dan profesional Polda Metro Jaya dalam menangani kasus tuduhan ijazah palsu.
"Upaya Polda Metro Jaya dalam menelusuri kebenaran kasus tersebut harus diapresiasi sebagai bagian dari penegakan hukum yang objektif dan transparan. Kami mendukung sepenuhnya langkah Polda Metro Jaya untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, dengan mengedepankan asas keadilan dan profesionalitas," kata Irfan kepada wartawan, Senin (10/11/2025).
Dia menilai proses hukum sudah sesuai fakta. Dia juga meminta Polri terus mengusut kasus ini sesuai dengan bukti dan fakta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penegakan hukum harus berdasarkan bukti dan fakta, bukan opini publik atau tekanan politik," ujarnya.
Irfan menegaskan bahwa PUI memiliki komitmen kuat terhadap tegaknya nilai keadilan dan kebenaran di tanah air. Ia menilai, kepercayaan publik terhadap institusi hukum hanya dapat terjaga jika setiap proses hukum dijalankan dengan terbuka dan bebas dari kepentingan tertentu.
"Kita semua harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jangan ada pihak yang memprovokasi atau menggiring opini yang dapat mencederai integritas aparat penegak hukum," tegasnya.
Lebih lanjut, Irfan mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang, rasional, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang. Dia menilai Polda Metro Jaya harus diberi ruang untuk bekerja secara profesional dalam membongkar fakta sebenarnya.
"Menurut saya (kasus ijazah palsu) sudah (transparan). Karena melibatkan banyak unsur dan saksi dalam prosesnya," ucapnya.
Roy Suryo dkk Jadi Tersangka
Terdapat 8 orang tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu. Salat satunya adalah Roy Suryo.
5 Tersangka klaster pertama:
1. ES
2. KTR
3. MRF
4. RE
5. DHL
Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
3 Tersangka klaster kedua:
1. RS
2. RHS
3. TT
Tersangka pada klaster kedua ini dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.
Respons Roy Suryo-Tifa
Roy Suryo sendiri sudah buka suara mengenai penetapan tersangkanya. Dia menanggapi status barunya itu dengan tenang.
"Dan poin yang paling penting apa? Status tersangka itu masih harus kita hormati dan kita, saya sikap saya apa? senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses, masih nanti ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa, baru lanjut lagi menjadi terpidana," ujar Roy Suryo di kawasan Bareskrim Polri.
Roy menegaskan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga mengimbau tujuh tersangka lainnya agar tetap kuat menghadapi situasi ini.
"Jadi sekali lagi, sikap saya apa? saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum, saya tetap mengajak untuk semua yang ke tujuh orang lain untuk tetap tegar. Ini adalah perjuangan kita semua bersama rakyat Indonesia selaku masyarakat yang bebas untuk melakukan penelitian atas dokumen publik, tidak untuk dikriminalisasi," ujarnya.
Sementara itu, Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa merespons penetapan dirinya sebagai tersangka. Tifa mengaku hanya bisa berserah kepada Tuhan.
"Semua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan bathin. Hasbunallah wanikmal wakil, nikmal maula wanikman nasir," ungkap Tifa kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).
Dia mengatakan pihaknya menghargai dan menghormati semua proses hukum yang berjalan. Dia juga mengungkapkan telah menyerahkan seluruh proses ini ke kuasa hukum.
"Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini proses akan berlangsung terang benderang. Di mana kebenaran harus berpijak. Untuk proses ini, saya menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum saya," kata Tifa.
(aud/fjp)

















































