Proses Hukum 7 Brimob Pelindas Affan Harus Cepat dan Terbuka

4 hours ago 3

Jakarta -

Propam Polri tengah mengusut kasus pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob. Presiden Prabowo Subianto meminta tujuh anggota Brimob pelindas Affan diproses secara terbuka dan cepat.

Affan tewas usai dilindas rantis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8) malam. Propam Polri menyatakan ketujuh anggota Brimob itu terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Tujuh anggota Brimob itu sudah ditempatkan khusus atau patsus selama 20 hari dan statusnya saat ini setara dengan status tersangka. Berikut nama tujuh anggota Brimob pelindas Affan:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Aipda M. Rohyani
2. Briptu Danang
3. Briptu Mardin
4. Baraka Jana Edi
5. Baraka Yohanes David
6. Bripka Rohmat
7. Kompol Cosmas K Gae.

Prabowo Minta Proses Hukum Cepat dan Transparan

Presiden Prabowo Subianto dalam jumpa pers kemarin meminta proses pemeriksaan terhadap anggota Brimob pelindas Affan dilakukan dengan cepat.

"Terhadap petugas yang kemarin melakukan kesalahan ataupun pelanggaran, saat ini Kepolisian RI telah melakukan proses pemeriksaan," kata Prabowo setelah bertemu pimpinan lembaga negara dan ketum parpol di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025).

Dia mengatakan pemeriksaan juga harus dilakukan secara transparan. Dia mengatakan publik harus bisa mengikuti proses tersebut.

"Ini telah saya minta dilakukan dengan cepat, dengan transparan, dan dapat diikuti secara terbuka oleh publik," ujarnya.

Prabowo sendiri sempat mendatangi rumah keluarga korban menyampaikan langsung belasungkawa. Prabowo juga menyatakan pemerintah akan mengusut kematian Affan sampai tuntas dan menjamin kehidupan keluarga korban.

"Serta petugas-petugas yang terlibat harus bertanggung jawab. Seandainya ditemukan mereka berbuat di luar kepatutan dan ketentuan yang berlaku, akan kita ambil tindakan sekeras-kerasnya sesuai hukum yang berlaku," ujar Prabowo.

Kapolri Buka Peluang Pelindas Affan Diproses Pidana

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka peluang anggota Brimob pelindas Affan diproses pidana. Jenderal Sigit menyampaikan proses penanganan perkara ini dikebut secara maraton.

"Kemarin Kadiv Propam sudah menyampaikan bahwa dalam waktu satu minggu harus siap untuk melaksanakan sidang etik," ujar Jenderal Sigit dalam konferensi pers, Sabtu (30/8/2025).

"Tidak menutup kemungkinan ada ruang apabila memang ada kesalahan yang harus kita proses secara pidana," katanya.

Jenderal Sigit juga berkoordinasi dengan Kompolnas hingga Komnas HAM. Kedua lembaga itu diberi akses luas untuk mengikuti proses penanganan perkara ini.

"Kita sudah membuka ruang untuk Kompolnas, Komnas HAM, untuk bisa mengakses dan mengikuti proses yang sedang kita tangani," tutur Jenderal Sigit.

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengupayakan sidang etik ketujuhnya akan digelar secepatnya. Dia mengatakan sidang etik akan digelar jika pemeriksaan terhadap para saksi selesai dilakukan.

"Kita upayakan secepatnya," kata Irjen Abdul Karim saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (30/8/2025).

(idn/fjp)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |