Jakarta -
Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah menjadi salah satu program bantuan pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang memenuhi syarat. Namun, tidak semua penerima bisa mempertahankan bantuan ini hingga lulus kuliah.
Berdasarkan ketentuan resmi, terdapat sejumlah kondisi yang dapat menyebabkan pembatalan status penerima KIP Kuliah. Oleh karena itu, penting bagi mahasiswa penerima bantuan untuk memahami aturan dan kewajiban yang berlaku agar tidak kehilangan haknya.
Dasar Hukum Pembatalan KIP Kuliah
Mengutip dari laman resmi Panduan dan FAQ KIP-Kuliah, kebijakan pembatalan penerima bantuan diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) PIP Pendidikan Tinggi Nomor 10 Tahun 2022, bagian huruf G tentang Pembatalan Penerima PIP Pendidikan Tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa perguruan tinggi dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wajib melakukan evaluasi terhadap penerima bantuan untuk memastikan mahasiswa masih memenuhi syarat akademik dan ekonomi sebagai penerima KIP Kuliah. Evaluasi ini dilakukan setiap semester.
Kondisi yang Menyebabkan KIP Kuliah Dicabut
Masih merujuk pada Persesjen PIP Pendidikan Tinggi Nomor 10 Tahun 2022, terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan mahasiswa dibatalkan sebagai penerima bantuan KIP Kuliah, yaitu:
- Meninggal dunia.
- Putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan.
- Pindah ke perguruan tinggi lain.
- Melaksanakan cuti akademik selain karena sakit, atau cuti akademik karena sakit melebihi dua semester.
- Menolak menerima bantuan PIP Pendidikan Tinggi.
- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum.
- Tidak lagi termasuk prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.
Evaluasi Akademik dan Ekonomi Penerima
Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk menilai kemampuan akademik dan ekonomi mahasiswa penerima bantuan secara berkala. Berdasarkan ketentuan dalam panduan resmi KIP Kuliah, evaluasi dilakukan melalui tiga aspek, yakni kemampuan akademik, kemampuan ekonomi, dan kondisi mahasiswa.
Evaluasi kemampuan akademik dilakukan berdasarkan standar minimum Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang ditetapkan masing-masing perguruan tinggi. Sedangkan evaluasi kemampuan ekonomi didasarkan pada indikator tingkat ekonomi keluarga mahasiswa sesuai syarat penerima PIP Pendidikan Tinggi.
Hasil evaluasi tersebut menjadi acuan bagi perguruan tinggi atau LLDIKTI dalam menentukan apakah bantuan KIP Kuliah dapat dilanjutkan atau harus dibatalkan sesuai ketentuan.
Simak juga Video 'Siswa Sekolah Rakyat Tak Dapat Bantuan Pendidikan Lain Lagi':
(wia/imk)
















































