Jakarta -
Pria warga negara (WN) Malaysia, Muhammad Syafiq (22), segera diadili setelah tertangkap membawa puluhan ribu butir Happy Five. Syafiq kini telah diserahkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Riau.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan pelimpahan tahap II tersangka Muhamad Syafiq ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejari Dumai.
"Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Dumai dan hari ini tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejari Dumai," kata Brigjen Eko Hadi, dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka diserahkan ke Kejari Dumai dengan pengawalan penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Ipda Danil Halmahera dan Aiptu Oktobert Tulus. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti antara lain 3 koper hitam, 3 plastik bening, 3 karung, serta sampel 815 butir psikotropika hasil pemeriksaan laboratorium dengan kode BB/1159/2026/NF, BB 1160/2026/NF, dan BB 1161/2026/NF.
Selain itu, penyidik menyerahkan barang bukti 1 unit telepon genggam dan paspor atas nama Muhammad Syafiq serta uang tunai Rp 1.715.000.
"Proses pemeriksaan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di lakukan secara langsung oleh JPU Kejaksaan Agung RI dan JPU Kejaksaan Negeri Dumai di Kantor Kejaksaan Negeri Dumai Riau," tuturnya.
Kronologi Penangkapan
Sebelumnya, Muhammad Syafiq ditangkap oleh penyidik gabungan Subidt IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareksrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury, di Dumai, Riau, pada Kamis (12/2). Dia ditangkap di sebuah hotel di Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Dumai, dengan barang bukti 3 koper berisi 99.600 butir narkotika jenis Happy Five yang dibungkus menggunakan plastik wrap. Setiap bungkus berisi 1.200 butir.
Dari Syafiq polisi menemukan tiga koper yang berisi 99.600 butir narkotika jenis Happy Five yang dibungkus menggunakan plastik wrap. Setiap bungkus berisi 1.200 butir.
Polisi juga menyita ponsel hingga paspor milik Syafiq. Termasuk uang tunai Rp. 1.715.000 yang diduga kuat terkait praktik peredaran narkotika tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Syafiq mengaku memang ditawari pekerjaan sebagai kurir narkoba oleh rekannya bernama Abu Faiz yang juga merupakan WN Malaysia.
"Setelah menerima tawaran tersebut, tersangka dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Abu Ubaida dan diminta untuk mengunduh aplikasi Zangi sebagai sarana komunikasi," jelas Brigjen Eko dalam keterangannya, kepada wartawan, Kamis (12/2).
Sebagai informasi, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir aplikasi Zangi. Pemutusan akses ini karena layanan tersebut belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat).
(mea/dhn)















































