Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap dua pengedar berinisial W dan RE saat menerima paket narkoba melalui jasa ekspedisi di Bandung, Jawa Barat. Sebanyak 5 kilogram ganja disita dalam penangkapan tersebut.
Kasus bermula pada Minggu (2/8/2026) pukul 22.00 WIB, saat tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Densus 88 AT Satgaswil Sumsel, Baharkam Polri, Ditresnarkoba Polda Lampung, dan Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap sebuah truk ekspedisi berpelat B-9484-UEY di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dilakukan pemeriksaan, tim gabungan menemukan sebuah paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja kurang lebih sebanyak 5 kilogram. Tim kemudian mengikuti pergerakan truk tersebut menuju Gudang Ekspedisi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Setelah transit, paket kemudian transit kembali di Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Berdasarkan hasil pengecekan resi nomor 201673685639, paket tersebut dikirim oleh Boboboy dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).
Penerima paket tertera atas nama Pratama dengan alamat di GOR Atlas Ciwaruga, Bandung Barat. Pada Senin (3/8), Tim Subdit IV tiba di wilayah Bandung untuk berkoordinasi dengan pihak ekspedisi di Gajahmekar, Kutawaringin, Kabupaten Bandung, guna mengetahui keberadaan penerima.
"Kemudian dari hasil koordinasi tersebut, paket tetap berjalan sesuai alur pengiriman dan direncanakan tiba di titik drop akhir di J&T Cargo Parongpong, Jalan Cihanjuang, Cimahi, Bandung Barat, untuk diantarkan ke alamat tujuan," ungkapnya.
Namun, pihak yang namanya tertera dalam paket tidak bisa mengambil secara langsung dengan alasan sedang berada di luar kota. Sementara itu, paket atas nama Pratama ditahan di outlet Cargo Parongpong Cimahi Utara sembari menunggu penerima mengambil barang tersebut.
Pada Selasa (4/8) sekitar pukul 18.00 WIB, seseorang datang menanyakan paket tersebut dan menunjukkan nomor resi barang. Setelah barang diterima dan invoice ditandatangani, polisi langsung menangkap W dan RE.
"Tim Subdit IV langsung mengamankan seseorang di parkiran depan J&T Cargo dan juga mengamankan satu orang lainnya yang menunggu di atas motor tidak jauh dari lokasi outlet," ungkap Eko.
Dari hasil pendalaman Tim Subdit IV, tersangka W diketahui masih menyimpan sisa ganja dari pengiriman sebelumnya di Kantor Orari, Bandung. Di lokasi tersebut, polisi menemukan 1 paket ganja yang dilakban cokelat dan 1 buah timbangan elektrik.
"W membenarkan bahwa narkotika jenis ganja tersebut memang ditujukan untuk dirinya dan pengiriman ini merupakan yang kedua kalinya," ucap Eko.
Pengiriman pertama terjadi pada Jumat (31/7) sebanyak 5 kg, dengan sisa 1 kg yang disimpan di Kantor Orari. Sementara itu, RE yang ditangkap saat menunggu di atas motor mengaku diajak W untuk mengambil paket. RE juga sempat mengonsumsi ganja bersama W sehari sebelum diamankan.
"Saudara W memesan ganja tersebut dari saudara Yoman Pratama yang dikenal 3 bulan lalu pada sebuah konser musik, lalu berlanjut ke pertemanan di Facebook dan WhatsApp. Saudara W membeli ganja tersebut seharga Rp 5 juta per kg dan pembayaran dilakukan apabila barang telah habis diedarkan," jelasnya.
"Pembayaran ditransfer ke rekening SeaBank 901178259744 a.n. Reggy Evriyandie dari rekening SeaBank 901381732094 a.n. Wahyudin. Saudara W juga menerangkan bahwa ganja tersebut dipakai sendiri dan diedarkan di Kota Bandung," tambah Eko.
W diketahui merupakan residivis yang pernah ditangkap pada tahun 2005 atas kasus kepemilikan ganja. Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(dvp/isa)

















































