Jakarta -
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Kapolda Jabar Irjen Pol Pipit Rismanto dan Forkopimda Jabar memusnahkan barang bukti kejahatan berupa knalpot brong, miras, serta narkoba dan obat keras tertentu seperti tramadol dan lainnya.
Dedi mengapresiasi langkah Polda Jawa Barat dan jajaran dalam melindungi dan menjaga stabilitas kamtibmas di Jawa Barat. Ia juga mengapresiasi jajaran kepolisian Polda Jabar yang serius melakukan razia knalpot brong.
"Jalan bukan pusat kebisingan. Jalan bukan pusat kesemrawutan. Jalan bukan pusat konflik. Maka harus dimulai dengan mendisiplinkan para pengendara kendaraan bermotor, khususnya roda dua, untuk menggunakan knalpot standar," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (10/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut disampaikannya saat melakukan pemusnahan barang bukti di Mapolda Jawa Barat, Jumat 7/8/2026).
Dari pengalamannya di Lembur Pakuan, bahkan sejak menjadi anggota DPR, Dedi terbiasa melakukan penertiban jika ada motor dengan knalpot brong.
"Kedepan Pemprov Jabar akan menyiapkan knalpot standar sebagai pengganti. Nanti saya titipkan ke satuan lalu lintas, disimpan di pos polisi. Knalpot langsung ganti di tempat, baru boleh pulang," jelasnya.
Namun, Dedi mengatakan penggantian knalpot tidak berlaku bagi semua motor. Adapun hal ini berlaku bagi motor sederhana yang pemiliknya tidak mampu membeli knalpot standar dengan harga mencapai Rp400.000.
Dedi juga mengapresiasi Polda Jabar yang aktif melakukan razia minuman keras, narkoba dan obat keras tertentu seperti tramadol.
"Kenapa ini menjadi fokus? Pertama, akses publik untuk mendapatkannya gampang. Karena ada di warung kecil yang ada di pinggir jalan. Sehingga kebijakan saya adalah ketika ditemukan bangunannya langsung dibongkar," tegasnya.
Sementara itu, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Pipit Rismanto menyampaikan selama bulan Juni hingga Agustus 2026, Polda Jabar telah mengungkap 352 kasus kejahatan jalanan dengan 413 pelaku yang ditangkap. Pihaknya juga telah mengamankan 1.016 sepeda motor dan 12 kendaraan roda empat dari kasus pencurian kendaraan bermotor.
Selain kejahatan jalanan, Polda Jabar juga melakukan penindakan narkotika, psikotropika, obat keras tertentu, dan minuman keras. Selain itu, sebanyak 1.718,43 gram sabu, 2.917 gram ganja, 612 butir ekstasi, 618,86 gram tembakau sintetis, 822 butir psikotropika dan 2,72 juta butir obat keras tertentu, seperti tramadol juga telah diamankan. Polda Jabar juga berhasil mengamankan 25.000 botol minuman keras berbagai merek.
Khusus untuk obat keras tertentu (OKT), Polda Jabar sudah melakukan penegakan hukum terhadap 115 kasus obat keras tertentu dengan 128 tersangka. Dengan demikian, untuk kasus narkotika dan obat keras tertentu, Polda Jabar telah menyelamatkan 3,1 juta jiwa dengan nilai barang bukti sekitar Rp20 miliar lebih.
(ega/ega)

















































