Praperadilan Febrie, Polri: KUHAP Tak Mensyaratkan Pemeriksaan Calon Tersangka

6 days ago 2
Jakarta -

Kortas Tipikor Polri menjawab praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah soal penetapan tersangka. Kortas Tipikor Polri mengatakan Pasal 90 KUHAP mengatur seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka jika telah memenuhi dua alat bukti.

"Dengan demikian, norma Pasal 90 ayat 1 KUHAP telah menentukan secara tegas parameter hukum penetapan tersangka yaitu adanya dugaan keterlibatan seseorang dalam suatu tindak pidana yang didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah," kata perwakilan Kortas Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Berikut isi pasal 90 ayat 1 KUHAP:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penetapan Tersangka dilakukan Penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.

Kortas Tipikor Polri mengatakan Pasal 90 KUHAP tidak mensyaratkan pemeriksaan seseorang sebagai calon tersangka. Kortas Tipikor Polri menilai tidak tepat apabila Febrie menggunakan alasan tak ada pemeriksaan terhadap dirinya sebagai calon tersangka.

"Ketentuan tersebut tidak mensyaratkan adanya pemanggilan dan pemeriksaan seseorang terlebih dahulu dalam kapasitas sebagai calon tersangka sebagai syarat sah penetapan tersangka. Bahkan KUHAP tidak menempatkan 'calon tersangka' sebagai suatu status hukum tersendiri yang harus terlebih dahulu diberikan kepada seseorang sebelum yang bersangkutan dapat ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Termohon mengatakan penetapan Febrie sebagai tersangka dilakukan setelah serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan. Di antaranya, pemeriksaan saksi, ahli, pengumpulan bukti, pemeriksaan surat dan dokumen, penggeledahan, penyitaan, penelusuran transaksi dan aliran dana, serta tindakan penyidikan lainnya yang sah menurut hukum.

"Berdasarkan keseluruhan hasil penyidikan tersebut, para Termohon telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang saling bersesuaian dan mempunyai relevansi dengan dugaan perbuatan pidana yang dipersangkakan kepada Pemohon," ujarnya.

Kortas Tipikor juga menanggapi dalil praperadilan Febrie tentang tindakan penggeledahan dan penyitaan tidak sah. Kortas menilai dalil yang diutarakan Febrie tidak tepat.

"Bahwa tindak pidana yang menjadi objek penyidikan perkara a quo adalah dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang masing-masing diatur dalam undang-undang khusus, yaitu Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU," kata perwakilan Kortas Tipikor.

"Dengan demikian, perkara a quo termasuk dalam kategori tindak pidana khusus sebagaimana dimaksud dalam pengecualian terhadap Pasal 8 ayat 5 Undang-Undang Kejaksaan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025," lanjutnya.

Kortas Tipikor Polri mengatakan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup sebelum penggeledahan terhadap Febrie. Kortas Tipikor Polri meminta dalil permohonan tidak adanya izin Jaksa Agung sehingga menyebabkan penggeledahan tidak sah harus ditolak.

"Bahwa dengan demikian, dalil pemohon yang menyatakan bahwa ketiadaan izin Jaksa Agung dengan sendirinya menyebabkan penggeledahan dan atau tindakan penyidikan terhadap pemohon tidak sah merupakan dalil yang bertentangan dengan hukum positif setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025. Oleh karena itu dalil tersebut patut untuk ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak beralasan hukum," ujarnya.

Febrie sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara. Kasus yang menjerat Febrie ini awalnya ditangani Polri. Dalam perkembangannya, Polri menyerahkan penanganan perkara Febrie ke Kejagung.

Awalnya, Febrie dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara ASABRI. Dia dijerat sebagai tersangka bersama pengusaha bernama Don Ritto.

Selain itu, Febrie menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU terkait temuan barang bukti berupa 74 kg emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Kejagung juga menetapkan tersangka lain, yakni Nurman Herin, dalam kasus ini.

Selain itu, ada penyidikan lain yang masih diproses terkait Febrie. Penyidikan itu terkait dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU yang mengakibatkan blackout.

Febrie tidak terima dan mengajukan praperadilan. Dia meminta penetapan tersangka hingga penyitaan yang dilakukan dalam penyidikan kasusnya tidak sah.

Saksikan Live DetikSore:

Simak juga Video: Polri Tegaskan Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Sesuai Aturan

(mib/haf)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |