Praperadilan Febrie, Pakar UGM: KUHAP Baru Tak Wajibkan Periksa Calon Tersangka

4 days ago 8
Jakarta -

Polri menghadirkan Guru Besar Hukum Pidana UGM, Markus Priyo Gunarto, sebagai ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Markus menegaskan KUHAP baru tidak mewajibkan pemeriksaan calon tersangka.

"Jadi pada waktu berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 81, ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014. Di dalam menetapkan tersangka itu, tersangka wajib untuk diperiksa gitu ya. Tetapi di dalam Pasal 90 (KUHAP baru), dalam penetapan tersangka itu cukup didasarkan pada dua alat bukti. Tidak ada kewajiban oleh aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lebih dahulu," kata Markus dalam sidang yang digelar di PN Jaksel, Jumat (21/8/2026).

Pasal 90 KUHAP baru itu berbunyi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(1) Penetapan Tersangka dilakukan Penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.

Markus juga mengatakan hal itu diperkuat dalam rumusan Pasal 92 KUHAP. Dia mengatakan penyidik bahkan dapat meminta bantuan media dan masyarakat dalam menemukan keberadaan seseorang yang telah menjadi tersangka.

"Artinya, karena di situ dapat minta bantuan pada masyarakat, pada media, keberadaan tersangka, tersangka di situ T-nya ditulis dengan huruf besar. Maknanya adalah tersangka itu interpretasi autentik yang tertuang di dalam Pasal 1 pengertian tersangka. Nah, itu berarti bahwa di dalam penetapan tersangka itu tidak harus sudah diperiksa secara fisik lebih dahulu gitu. Karena buktinya di dalam Pasal 92 itu masih bisa dicari begitu dengan minta bantuan pada masyarakat atau media," jelasnya.

Berikut isi pasal 92 KUHAP baru:

Dalam melakukan pencarian Tersangka, Penyidik dapat meminta bantuan media dan masyarakat untuk memberikan informasi mengenai keberadaan Tersangka tersebut.

Dia juga menyebut KUHAP baru tidak mengatur secara spesifik apa dua alat bukti minimal dalam penetapan tersangka. Dia mengatakan KUHAP baru juga telah memperluas apa saja yang termasuk alat bukti.

"Dimungkinkan karena di situ tidak disebutkan alat bukti apa, hanya dua alat bukti. Kan ada keterangan saksi, ada keterangan ahli, ada alat bukti surat, ada pengetahuan hakim. Sekarang tambah luas lagi: segala sesuatu yang diperoleh dengan cara-cara tidak melawan hukum. Itu kan tambah luas lagi. Nah, yang penting dua alat bukti itu," ujarnya.

Sebelumnya, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara. Kasus yang menjerat Febrie ini awalnya ditangani Polri. Dalam perkembangannya, Polri menyerahkan penanganan perkara Febrie ke Kejagung.

Awalnya, Febrie dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara ASABRI. Dia dijerat sebagai tersangka bersama pengusaha bernama Don Ritto.

Selain itu, Febrie menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU terkait temuan barang bukti berupa 74 kg emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Kejagung juga menetapkan tersangka lain, yakni Nurman Herin, dalam kasus ini.

Selain itu, ada penyidikan lain yang masih diproses terkait Febrie. Penyidikan itu terkait dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU yang mengakibatkan blackout.

Febrie tidak terima dan mengajukan praperadilan. Dia meminta penetapan tersangka hingga penyitaan yang dilakukan dalam penyidikan kasusnya tidak sah.

(haf/haf)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |