Praktik 'Suntik' Gas Subsidi Dibongkar di Karanganyar, 3 Orang Ditangkap

7 hours ago 3

Karanganyar -

Satreskrim Polres Karanganyar mengungkap dugaan tindak pidana pengalihan isi gas subsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi secara ilegal. Tiga orang ditangkap petugas.

"Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah bangunan yang difungsikan sebagai gudang di wilayah Dukuh Pandakan, Desa Blorong, Kecamatan Jumantono," kata Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti, Senin (6/4/2026).

Pelaku mengoplos isi gas subsidi 3 kilogram (kg) ke tabung nonsubsidi kemasan 12-50 kg. Praktik ilegal yang menggerus hak masyarakat kecil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekitar pukul 14.30 WIB tadi, petugas langsung menyelidiki info dari masyarakat dan mendapati praktik pemindahan isi gas atau yang dikenal dengan istilah 'suntik gas' tengah berlangsung di lokasi yang merupakan gudang penggilingan padi.

Tiga orang terduga pelaku yang ditangkap memiliki peran berbeda dalam praktik ilegal tersebut. Dua orang diketahui berperan sebagai operator penyuntikan gas, sementara satu lainnya bertugas sebagai pekerja bongkar muat tabung gas.

Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan ratusan barang bukti yang menguatkan dugaan praktik ilegal tersebut, di antaranya 268 tabung gas subsidi 3 kg, 181 tabung gas ukuran 12 kg, serta 7 tabung gas ukuran 50 jg. Selain itu, ditemukan puluhan alat modifikasi berupa selang regulator untuk proses pemindahan gas, segel tabung dalam jumlah besar, serta alat timbangan yang digunakan dalam kegiatan tersebut.

Satreskrim Polres Karanganyar mengungkap dugaan tindak pidana pengalihan isi gas subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi secara ilegal. Tiga orang ditangkap petugas. (dok Istimewa)Ratusan tabung gas disita petugas. (Dok. Istimewa)

"Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat luas. Gas subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu justru disalahgunakan untuk kepentingan komersial," katanya.

Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Aturan itu berbunyi:

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah

Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 60 miliar.

Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Karanganyar guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polres Karanganyar juga mengimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan apabila menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar, guna memastikan distribusi gas subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Keuntungan per harinya mencapai Rp 24 juta kalau sebulan bisa mencapai Rp 700 juta," katanya.

(jbr/fca)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |