Polri Temukan 228 Kampung Narkoba Se-Indonesia, 118 Bisa Dipulihkan

3 hours ago 2

Jakarta -

Polri menangani kasus narkoba dari sisi penegakan hukum hingga kemanusiaan. Polri juga membina dan memulihkan korban penyalahgunaan narkoba baik personal maupun komunitas.

Ratusan kampung narkoba telah dimonitor Polri agar kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba dapat berhenti. Lebih dari setengahnya telah dipulihkan.

"Polri telah mengidentifikasi 228 kampung narkoba di seluruh Indonesia, dan 118 di antaranya telah berhasil ditransformasi menjadi kampung bebas dari narkoba," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kegiatan pemusnahan narkoba seberat 214 ton di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban penyalahgunaan narkoba akan direhabilitasi secara medis hingga sosial. Setelah dinyatakan pulih atau bersih dari narkoba, korban dapat kembali lagi hidup bermasyarakat.

"Saat ini terdapat 615 lembaga rehabilitasi di seluruh Indonesia, terdiri atas 393 rehabilitasi medis dan 222 rehabilitasi sosial," ujarnya.

Polri menyatakan komitmen mendukung pemerintah demi mencapai Indonesia Emas 2045. Upaya memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba akan digencarkan.

Polri menyatakan pemusnahan narkoba ini menjadi wujud dukungan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba ini juga dalam rangka mendukung pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming dalam memberantas narkoba di Indonesia.

Selama periode Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025, Polri melakukan pengungkapan 49.306 kasus narkoba yang melibatkan 65.572 tersangka, serta menyita berbagai jenis narkoba dengan berat total 214,84 ton.

Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2024, para pengedar narkoba mengincar generasi muda usia 15-24 tahun untuk dijadikan sasaran. Angka prevalensi penyalah guna narkoba di Indonesia mencapai 3,3 juta orang.

Polri menyatakan akan memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba demi mencapai Indonesia Emas 2045. Pemberantasan 214 ton narkoba jika dikonversi setara dengan Rp 29,37 triliun dan menyelamatkan kurang lebih 629,93 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Barang bukti narkoba seberat total 214,84 ton yang dimusnahkan terdiri dari 186,7 ton ganja; 9,2 ton sabu; 1,9 ton tembakau gorila; 2,1 juta butir ekstasi; 13,1 juta butir obat keras; 27,9 kg ketamin; 34,5 kg kokain; 6,8 kg heroin; 5,5 kg tetrahidrokanabinol (THC); 18 liter etomidate; 132,9 kg hashish; 1,4 juta butir Happy Five; dan 39,7 kg Happy Water.

Barang bukti narkoba seberat 212,7 ton sudah dimusnahkan sesuai aturan dalam Pasal 91 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu pemusnahan barang sitaan Narkotika dilakukan paling lama 7 hari setelah memperoleh penetapan pemusnahan dari kepala kejaksaan negeri setempat. Sebanyak 2,1 ton sisa barang bukti akan dimusnahkan oleh Presiden Prabowo.

(jbr/dhn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |