Polri Kejar Bos Markas Judol di Hayam Wuruk!

3 hours ago 3

Jakarta - Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya menangkap 321 warga negara asing (WNA) terkait kasus judi online (judol) di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Polri akan terus mengusut kasus ini hingga pimpinan markas judol di Hayam Wuruk tertangkap.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra dalam jumpa pres di TKP, kawasan Hayam Wuruk, Jakbar, Sabtu (9/5/2026), awalnya menyampaikan bahwa sejauh ini baru menangkap para koordinator judol di Hayam Wuruk. Ia menyebut pihaknya masih fokus mendalami para WNA yang tertangkap

"Kemudian untuk apakah ada atau sudah ada bos di atasnya yang diamankan di dalam rangkaian daripada penindakan yang sudah dilakukan? Bahwa sampai saat ini kita masih fokus untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para pelaku yang sementara ini kami tangkap," kata Wira saat konferensi pers.

Meski begitu, ia menegaskan pihaknya tetap mengejar bos judol di Hayam Wuruk tersebut. Sejauh ini, pihaknya belum menangkap pimpinan judol itu.

"Namun kita tetap berkomitmen untuk melakukan pengusutan sampai dengan ke atasnya, yang sekarang ini hanya ada taraf sebagai koordinator dari masing-masing jenis pekerjaan yang mereka, atau peran daripada mereka para pelaku ini," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan 321 WNA terdiri dari 57 WNA Tiongkok atau China, 228 WNA Vietnam, 11 WNA Laos, 13 WNA Myanmar, 3 WNA Malaysia, 5 WNA Thailand, 3 WNA Kamboja. Para pelaku ditangkap tangan saat melakukan judi online.

"Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online," ujarnya.

Pengungkapan kasus ratusan WNA yang mengoperasikan situs judol ini disebut hasil investigasi bersama atau joint investigation Bareskrim Polri dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Dalam penindakan ini, polisi menemukan aktivitas judi online yang terstruktur, memanfaatkan sarana elektronik lintas negara, dan dijalankan secara digital.

Berbagai barang bukti turut diamankan, di antaranya, brankas, paspor, handphone, laptop, PC komputer, serta uang tunai dari berbagai negara.

Lihat Video 'Alasan Brimob Jaga Penindakan Judol Jaringan Internasional di Jakbar':

(maa/idh)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |