Polri menjawab gugatan praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang mempersoalkan pelimpahan penanganan perkara ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Polri yang merupakan termohon menilai dalil tersebut tidak berdasar menurut hukum sehingga harus ditolak.
"Oleh karena itu, dalil pemohon (Febrie) yang mempersoalkan keabsahan pelimpahan penyidikan perkara a quo kepada turut termohon (Kejagung) adalah tidak beralasan menurut hukum dan patut untuk dikesampingkan, sehingga petitum pemohon yang mendasarkan permohonannya pada dalilnya ketidakabsahan pelimpahan tersebut patut ditolak," kata perwakilan termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Termohon mengatakan koordinasi dan sinergi antara Polri, Kejagung, dan KPK merupakan bagian dari sistem pemberantasan tindak pidana korupsi. Termohon mengatakan sinergi itu dilakukan apabila dalam proses penyelidikan atau penyidikan ditemukan persinggungan mengenai subjek, objek, tempus, locus, alat bukti, maupun rangkaian perbuatan yang sedang ditangani oleh masing-masing institusi penegak hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan pasal 4 ayat 3 nota kesepahaman tersebut pada pokoknya disepakati bahwa dalam hal para pihak melakukan penyidikan dan atau penyidikan yang melibatkan subjek dan objek perkara yang berkaitan atau bersinggungan dengan penanganan perkara oleh para pihak, penanganannya dapat dilakukan oleh masing-masing pihak sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Termohon mengatakan pelimpahan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai tindakan yang menghapus, membatalkan, atau dengan sendirinya menjadikan tidak sah tindakan penyidikan yang sebelumnya telah dilakukan. Polri menegaskan pelimpahan dilakukan untuk menjamin kesinambungan proses hukum.
"Oleh karena itu demi kepentingan efektivitas penegakan hukum, kepastian hukum, menghindari duplikasi penanganan perkara, serta menjamin kesinambungan proses pembuktian, selanjutnya dilakukan koordinasi antar institusi dengan kewenangan masing-masing," ujarnya.
Termohon menegaskan pelimpahan tersebut merupakan bentuk koordinasi kelembagaan. Termohon mengatakan KUHAP memberikan ruang untuk memberikan kewenangan penyidikan kepada institusi tertentu di luar penyidik Polri.
"Oleh karena itu, sepanjang perkara yang dilimpahkan berada dalam ruang lingkup kewenangan penyidikan Kejaksaan, turut termohon mempunyai dasar hukum untuk menerima dan melanjutkan proses perkara a quo," ujarnya.
Termohon menegaskan pelimpahan perkara Febrie ke Kejagung tidak dilakukan tanpa dasar hukum atau secara sewenang-wenang. Termohon menyatakan pelimpahan ini tidak menciptakan penyidikan baru yang terputus dari penyidikan sebelumnya, melainkan merupakan kelanjutan penanganan perkara dalam kerangka koordinasi antara aparat penegak hukum yang masing-masing mempunyai kewenangan berdasarkan UU.
"Dengan demikian pelimpahan penanganan perkara dari para termohon kepada turut termohon bukan merupakan tindakan yang dilakukan secara sewenang-wenang atau tanpa dasar hukum, melainkan merupakan tindakan koordinatif aparat penegak hukum yang dilaksanakan untuk kepentingan penegakan hukum dan berdasarkan kerangka kerja sama serta kewenangan masing-masing institusi sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Sebagai informasi, dalam permohonannya, Febrie Adriansyah meminta hakim praperadilan membatalkan surat penetapan tersangka terhadap dirinya. Dia juga menggugat keabsahan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan Polri.
Febrie secara khusus mempersoalkan penggeledahan yang dilakukan di kediamannya di kawasan Sentul pada Rabu (8/7) malam hingga Kamis (9/7) dini hari lalu. Dia menilai proses hukum yang dilakukan Polri tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Untuk diketahui, dalam perkara ini Febrie Adriansyah bertindak sebagai Pemohon. Sedangkan Termohon I adalah Polda Metro Jaya, Termohon II adalah Kortas Tipikor Polri, dan Kejaksaan Agung sebagai Turut Termohon.
Lihat juga Video: Febrie Adriansyah Gugat Penetapan Tersangka hingga Penyitaan
(mib/haf)

















































