Serang -
Polda Banten mengamankan Charlie Chandra di dugaan kasus pemalsuan surat berupa sertifikat tanah seluas 87.100 di Desa Lemo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Charlie diamankan setelah penyidik melakukan berbagai upaya penangkapan.
Dirkrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan, perkara Charlie Chandra oleh penyidik sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada Jumat (16/5). Pada Hari Sabtu (17) penyidik katanya hendak melakukan penangkapan di rumahnya di daerah Jakarta Utara namun ada upaya tidak kooperatif dari tersangka.
"Penyidik sudah membawa surat penangkapan namun yang bersangkutan tidak kooperatif bahkan membuat video, kemudian membuat podcast yang menyatakan bahwa polisi tidak prosedural yang bersangkutan menyatakan belum pernah diperiksa sebagai tersangka," kata Dian di Mapolda Banten, Selasa (20/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, pihak penyidik katanya sudah memeriksa tersangka namun menolak BAP yang dibuat. Tapi, berita acara tetap dibuat dan ditandatangani oleh Charlie Chandra.
"Kita tetap buat berita cara dan ditandatangani oleh yang bersangkutan," ujarnya.
Kemudian, penyidik hingga Senin (19/5) kemarin katanya bertahan di Jakarta Utara untuk melakukan penangkapan. Ada langkah persuasif dilakukan termasuk melibatkan pihak RT, RW, security, penasihat lingkungan, Kapolsek setempat, termasuk dengan Koramil. Tapi, upaya persuasif itu tetap gagal dan akhirnya mengamankan tersangka setelah melakukan tindakan tegas.
"Kemarin kita mengambil langkah tegas pada pukul 18.00 kita melaksanakan upaya paksa dan berhasil mengamankan yang bersangkutan kemudian untuk dibawa untuk selanjutnya kita limpahkan tahap dua ke Kejaksaan," ujarnya.
Dian mengatakan, tersangka Charlie Chandra telah mengabaikan hukum karena perkaranya sudah P21. Berkas itu juga katanya sudah disampaikan melalui kuasa hukumnya namun tersangka tetap tidak kooperatif.
"Jadi, selekasnya ini berkas akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan berikut barang buktinya," ujarnya.
(bri/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini