Bogor -
Ayah dari bocah laki-laki berusia 9 tahun yang tewas digigit anjing pemburu babi di Jasinga, Bogor, sempat mengajukan pencabutan laporan polisi setelah memaafkan pelaku. Polisi memastikan kasus tetap berlanjut dan tidak ada restorative justice (RJ).
"Terkait pencabutan laporan polisi perkara anak yang digigit anjing, kami penyidik Satres PPA/PPO Polres Bogor ingin menyampaikan bahwasanya tidak ada pencabutan di dalam perkara ini," kata Kasat PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri, Minggu (21/6/2026).
Silfi mengatakan ayah korban bernama Solehudin sempat mengajukan permohonan restorative justice terkait kasus tersebut. Silfi menegaskan kasus tetap berlanjut sesuai dengan prosedur dan tidak terjadi restorative justice (penyelesaian masalah dengan mediasi).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun dari pelapor atau ayah korban memang mengajukan permohonan restorative justice, tapi berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, bahwa di situ menyatakan mekanisme restorative justice dikecualikan untuk tindak pidana terhadap nyawa orang, di mana dalam perkara ini korban itu mengalami kematian," kata Silfi.
"Sehingga untuk restorative justice yang diajukan oleh pihak pelapor maupun tersangka belum bisa kami akomodir," tambahnya.
Silfi mengatakan tersangka Y saat ini masih ditahan di Polres Bogor. Pihaknya juga masih melengkapi berkas kasus untuk diserahkan secepatnya ke Kejaksaan.
"Untuk perkara ini sendiri, penyidik masih dalam tahap proses penyusunan berkas atau pelengkapan berkas ke Kejaksaan Negeri Cibinong sehingga untuk perkaranya tetap masih berlanjut. Untuk tersangka sendiri saat ini masih dalam proses penahanan di Polres Bogor," kata Silfi.
Diketahui sebelumnya, seorang anak laki-laki berusia 9 tahun tewas digigit anjing pemburu babi di Jasinga, Bogor, Jawa Barat. Korban digigit ketika sedang memancing bersama temannya. Polres Bogor kemudian melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut dan menetapkan pemilik anjing berinisial Y sebagai tersangka.
Diberitakan sebelumnya, pihak keluarga anak laki-laki tewas digigit anjing pemburu babi di Jasinga, Bogor, memaafkan kelalaian pemilik anjing. Ayah korban, Solehudin, mengajukan pencabutan laporan polisi terkait kejadian tersebut.
"Saya bapak korban ya, saya dari bapak korban ya, intinya saya sadar, maksudnya yang sudah terjadi ya sudah terjadi ya kan gitu. Sadar, terus sudah memaafkan pihak pelaku ya atas kejadian kemarin, atas kejadian anak saya," kata Solehudin kepada wartawan, Jumat (19/6).
Solehudin mengaku sudah mengikhlaskan kejadian yang dialami anak keduanya tersebut. Ia berharap peristiwa tersebut segera selesai dan tidak terulang di kemudian hari. Soleh juga mengatakan sudah mengajukan pencabutan laporan ke kepolisian.
"Sudah dilayangkan surat permohonan pencabutan laporan ke Polres Bogor, sudah ada surat pencabutan. Ya, intinya pihak keluarga ya sadar, intinya sudah memaafkan pihak keluarga. Jadi, saya mohon ke pihak kepolisian, Polres ya, agar segera mencabut tuntutan saya, biar cepat selesailah masalah ini. Sudah selesai," imbuhnya.
Simak juga Video 'Wajah Bocah di Jaksel Digigit Anjing, Disebut Putus Saraf Mata':
(sol/dwr)


















































