Adam Deni Ditangkap Usai Rusak Ruko dan Ancam Pegawai Pakai Airsoft Gun

7 hours ago 5
Jakarta -

Selebgram Adam Deni Gearaka atau ADG (30) ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara setelah merusak unit ruko di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Polisi juga mengamankan satu unit airsoft gun saat menangkap Adam Deni.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan alat bukti-termasuk rekaman CCTV ruko, keterangan tujuh orang saksi, serta penyitaan satu unit airsoft gun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Minggu (21/6/2026).

Budi menyebut kini status Adam Deni dinaikan menjadi tersangka dan ditahan. Adam Deni disebut mengakui kesalahannya dan meminta restoratif justice.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan. Dalam proses pemeriksaan tersangka mengakui seluruh perbuatannya, dan mengajukan permohonan keadilan restoratif," jelasnya.

"Namun, kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional," sambung dia.

Budi menjelaskan awalnya Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara mendapat pengaduan dari warga yang menjadi korban perusakan ruko. Kemudian mereka bergerak ke lokasi dan mengamankan Adam Deni ke rutan Mapolres Metro Jakarta Utara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Penanganan perkara ini didasari oleh laporan resmi dari pihak korban selaku pemilik usaha ke Polres Metro Jakarta Utara. Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan berkas, peristiwa bermula pada Rabu malam (17/6) sekira pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara," ungkap Budi.

Budi mengatakan Adam Deni awalnya mendatangi lokasi usaha korban dan memaksa masuk. Tersangka kemudian melakukan tindakan perusakan secara sepihak yang menyebabkan hancurnya papan reklame (neon box) toko, bolongnya dinding pembatas gypsum, serta rusaknya properti ruko lainnya seperti kursi dan fasilitas sanitasi.

"Tidak hanya itu, tersangka juga melakukan tindakan intimidasi dengan memperlihatkan satu unit senjata jenis airsoftgun yang terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko agar permintaannya dituruti," ucapnya.

Budi menyebut aksi Adam Deni berlanjut pada Kamis malam (18/6) pukul 19.30 WIB. Di sana Adam Deni kembali mendatangi lokasi dan merusak bagian eksterior mobil milik korban yang terparkir.

"Menerima laporan dari karyawan dan petugas keamanan, personel Polsek Cilincing langsung meluncur ke lokasi guna mengamankan tersangka secara prosedural tanpa adanya gesekan fisik, kemudian melimpahkannya penanganannya ke Polres Metro Jakarta Utara," katanya.

Total kerugian materil yang dialami korban akibat tindakan Adam Deni ditaksir mencapai Rp15 juta. Atas perbuatannya, penyidik menjerat Adam Deni dengan Pasal 521 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perusakan barang milik orang lain.

"Polda Metro Jaya senantiasa mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar mempercayakan setiap penyelesaian sengketa atau permasalahan pribadi kepada jalur hukum sah atau mengedepankan musyawarah, serta menghindari aksi main hakim sendiri di ruang publik," kata Budi.

(tsy/rfs)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |