Jakarta -
Polisi menggelar patroli di sekitar lokasi tewasnya bocah 9 tahun setelah diserang anjing pemburu di Kecamatan Jasinga, Bogor, Jawa Barat. Hasilnya, polisi mengamankan tiga ekor anjing pemburu.
"Kemarin hasil patroli saya alhamdulillah tuh saya kemarin dapat tiga. Dapat tiga, dan memang malah mereka yang anjing tersebut kita samperin malah lari bukannya nyamperin, bukan malah nyerang, bukan," kata Kapolsek Jasinga AKP Agus Hidayat kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).
Patroli ini digelar hingga malam hari sampai anjing berhasil diamankan. Menurut Agus, langkah itu dilakukan agar warga merasa aman dan tidak resah dengan adanya anjing-anjing pemburu tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cuma karena kemarin resahnya itu bukan resah perburuannya mungkin ya. Karena yang kemarin ada yang beberapa yang lepas itu sih (anjingnya)," ucapnya.
Agus mengatakan, berdasarkan hasil pengecekan, belum ditemukan lagi adanya tanda-tanda anjing pemburu di sekitar lokasi. Beberapa anjing berkeliaran, tapi bukan anjing pemburu.
"Karena kalau anjing berburu kan ada nomornya," ujarnya.
Camat Usulkan Aturan Perburuan
Sebelumnya, pihak kecamatan menanggapi kasus tewasnya bocah 9 tahun yang diserang oleh anjing pemburu. Pihaknya akan mengusulkan dikeluarkannya kebijakan perihal berburu di kawasan hutan.
"Akan mengusulkan untuk dikeluarkan kebijakan tingkat kabupaten perihal pengaturan berburu di hutan di wilayah Kabupaten Bogor," kata Camat Jasinga, Santosa.
Saat ini, pihaknya tengah mengusulkan aturan tersebut. Untuk bentuk aturannya, nanti akan disesuaikan kepada yang berwenang.
"Kami sedang mempersiapkan usulan, apakah nanti akan berupa perda atau perkada," ujarnya.
Dia menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Santosa tetap mengimbau masyarakat untuk waspada apabila masih terdapat anjing pemburu di area tersebut.
"Untuk lokasi kejadian Desa Sipak, masyarakat diminta waspada apabila masih ada anjing pemburu yang lain," imbuhnya.
Lihat juga Video 'Mencekam Kawanan Anjing Peliharaan Serang Bocah di Bandung Kulon':
(rdh/fas)

















































