Jakarta -
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), memeriksa 15 anggota DPRD Kabupaten Kupang dalam kasus pengeroyokan terhadap Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Keuangan, Rony Natonis. Adapun mereka diperiksa sebagai saksi terkait perkara yang menyeret dua anggota DPRD, yakni Tome Da Costa dan Octovianus Djevri Piether La'a alias Octo La'a.
"Ya ada 15 orang anggota DPRD Kabupaten Kupang yang kami panggil untuk diperiksa sebagai saksi," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, kepada detikBali, Senin (14/7/2025).
Patar menjelaskan selain belasan wakil rakyat itu, Polda NTT juga memeriksa empat saksi dari Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang, yakni Kabag Perencanaan, Amida Manobe; Bendahara Setwan DPRD Kabupaten Kupang, Elly Bessi; Sekretaris Dewan, Sofyan Kusumo, dan satu orang lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semuanya ada 19 saksi. Nanti semuanya diperiksa dalam pekan ini secara bertahap mulai hari ini sampai Jumat (18/7/2025)," jelas Patar.
Sebelumnya, kasus pengeroyokan yang diduga melibatkan dua legislator Tome Da Costa dan Octovianus Djevri Piether La'a terhadap Rony Natonis resmi naik ke tahap penyidikan. Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
"Terkait dengan perkembangan penanganan kasus penganiayaan yang diduga melibatkan dua orang anggota DPRD Kabupaten Kupang, dapat kami sampaikan bahwa sudah naik ke tahap penyidikan," ujar Henry kepada detikBali, Kamis (10/7/2025).
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini