Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) di wilayah Serang, Banten. Polisi menangkap lima orang tersangka.
Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen I Made Sukawijaya, menyebut pengungkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas pengiriman dan penampungan benih lobster ilegal dari Jawa Barat dan Jawa Tengah menuju Serang.
"Tim kemudian melakukan penyelidikan di sebuah rumah di Perumahan Nancang Jaya Indah, Kota Serang. Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan aktivitas penampungan dan pengemasan ulang benih lobster secara ilegal," kata Sukawijaya dalam keterangan tertulis, Selasa (14/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para tersangka yang diamankan ialah AMH, N, CW, AF, dan AJ. Polisi kemudian mengamankan 47 ribu benih lobster.
"Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sekitar 47.000 ekor Benih Bening Lobster. Serta sejumlah barang bukti berupa kolam penampungan, alat pendingin air, tabung oksigen, Styrofoam, dua unit sepeda motor, dan satu unit mobil," ujarnya.
Sukawijaya mengatakan pengungkapan ini menyelamatkan potensi kerugian negara kurang lebih Rp 705.000.000. Dia mengatakan benih lobster itu akan dijual di pasar gelap.
"Dengan asumsi nilai ekonomis benih lobster di pasar gelap," ujarnya
Dia menyebut pengungkapan ini merupakan upaya Polri memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan mengancam kelestarian sumber daya laut. Dia mengajak masyarakat segera melapor jika menemukan dugaan pelanggaran hukum.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana perikanan, khususnya penyelundupan Benih Bening Lobster yang berpotensi merusak ekosistem dan merugikan perekonomian negara. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi," ucapnya.
Para tersangka dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) UU RI nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Lihat juga Video: Terungkap Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 9 M Lewat Bandara Juanda
(ond/haf)

















































