Polisi Bongkar Gudang 46 Juta Butir Obat Keras di Jaktim, 2 Pelaku Ditangkap

2 weeks ago 5
Jakarta -

Polisi menggagalkan upaya peredaran obat keras daftar G ilegal sebanyak 46 juta butir. Puluhan juta butir obat keras ilegal itu diungkap dari mobil boks dan gudang di Jakarta Timur (Jaktim).

Kapolsek Serpong Kompol Suhardono menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polsek Serpong dan kawasan Tangerang Raya, Banten.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Kamis (30/4), Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Serpong menyelidiki dan membuntuti sebuah mobil Mitsubishi Colt Diesel yang diduga digunakan untuk mengangkut obat-obatan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat kendaraan pelaku berada di flyover Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor, Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur, Tim Opsnal Polsek Serpong berhasil mengamankan kendaraan pelaku, kemudian membawanya ke Polsek Serpong untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kompol Suhardono, Rabu (5/8/2026).

Dari kedua tersangka berinisial F dan A, petugas menemukan 78 karton berisi obat keras daftar G berbagai jenis yang tidak dilengkapi izin edar. Dari hasil pemeriksaan, tim kemudian melakukan pengembangan ke sebuah gudang di Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Kota Jakarta Timur.

Di lokasi tersebut, polisi kembali mengamankan 838 karton obat keras daftar G berbagai jenis. Dia mengatakan para tersangka mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutu, berupa obat keras daftar G berbagai jenis ke wilayah Tangerang Raya, Jakarta Raya, dan Jawa Barat.

Polisi menggagalkan upaya peredaran obat keras ilegal sebanyak 46 juta butir yang diungkap dari mobil boks dan gudang di Jaktim. (dok Istimewa)Barang bukti 46 juta butir obat keras daftar G berbagai merek hasil pengungkapan Unit Reskrim Polsek Serpong pada April 2026 dimusnahkan (dok Istimewa)

"Para pelaku mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutu, berupa obat keras daftar G berbagai jenis ke wilayah Tangerang Raya, Jakarta Raya, dan Jawa Barat," tutur Suhardono.

46 Juta Obat Dimusnahkan

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan barang bukti 46 juta butir obat keras daftar G berbagai merek hasil pengungkapan Unit Reskrim Polsek Serpong pada April 2026. Pemusnahan dilakukan di Mapolsek Serpong menggunakan mesin incinerator.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menegaskan komitmen untuk menindak tegas seluruh pelaku penyalahgunaan narkoba maupun peredaran obat keras daftar G, termasuk apabila pelakunya merupakan anggota Polri.

"Terlebih apabila pelakunya anggota Polri, kami tidak akan memberikan perlakuan khusus. Akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar AKBP Boy.

Dia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya.

"Saya meminta kepada seluruh masyarakat, apabila melihat, mendengar, atau mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat keras daftar G, agar segera melaporkannya kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan kepolisian 110," tambahnya.

Pemusnahan obat keras ilegal turut dihadiri Wakapolres Kompol Muchammad Tri Yandi Permana, Kapolsek Serpong Kompol Suhardono, Kanit Reskrim Polsek Serpong, perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, Pengadilan Negeri Tangerang, tokoh agama, tokoh masyarakat, kuasa hukum, serta para tersangka.

Tonton juga video "Gudang Narkoba di Pekanbaru Dibongkar Polda Riau, 48 Ribu Ekstasi Disita!"

(jbr/mea)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |