Polda Metro Ungkap 4 Modus Penyebar Provokasi dan Hoaks di Medsos

2 weeks ago 14

Jakarta -

Sejumlah orang ditetapkan sebagai tersangka penyebaran konten provokasi hingga berita bohong (hoaks) di media sosial (medsos). Polisi mengungkap empat jenis perbuatan (modus operandi) para pelaku.

"Pertama, modus operandi mengambil dan menggunakan dokumen orang lain. Kemudian para pelaku melakukan modifikasi dan manipulasi pada video tersebut sehingga dokumen yang dihasilkan terlihat seolah-olah itu dokumen yang asli," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam jumpa pers, Jumat (7/8/2026).

Selanjutnya, para pelaku membuat atau menggunakan dokumen elektronik palsu yang direkayasa sedemikian rupa sehingga seolah-olah menggunakan dokumen elektronik yang sah. Isi dokumen elektronik lalu diubah isinya dan disebarkan untuk menimbulkan keresahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketiga, membayar atau memanfaatkan pihak lain untuk memproduksi dan menyebarkan konten, termasuk konten yang menyerang kehormatan yang berpotensi menimbulkan terjadinya tindakan pidana," ucap dia.

Modus keempat, pelaku meneruskan atau melakukan repost terhadap konten-konten yang bersifat provokatif, destruktif, maupun hoaks atau informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Penyebaran konten-konten itu berpotensi menimbulkan keresahan, memicu konflik, serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

10 Orang Diproses Hukum

Dalam 3 bulan, polisi mendalami dugaan penyebaran konten-konten tersebut dari sejumlah pegiat medsos. Sebanyak 10 orang diproses hukum.

"Tim Kolaborator Penaatan Hukum Polda Metro Jaya sejak Juni-Agustus 2026 telah melakukan upaya pendekatan terhadap 28 pegiat medsos dengan 37 akun yang terindikasi berkaitan dengan penyebaran konten provokatif, destruktif, dan hoaks," katanya.

Dari jumlah tersebut, ada 10 orang yang diproses hukum dan 10 akun medsos disita untuk kepentingan penyidikan. Sementara sisanya diberi edukasi.

"Terhadap 22 akun sudah kami berikan kesempatan pemulihan, perbaikan, ataupun dalam bentuk klarifikasi, sebagai bagian dari upaya preventif edukatif. Kemudian terhadap 30 konten juga sudah kami lakukan take down," ucap dia.

Iman mengatakan langkah-langkah tersebut menunjukkan penegakan hukum yang dilakukan Polri tidak semata berorientasi terhadap tindakan represif. Dia mengatakan Polri lebih mengedepankan langkah-langkah pencegahan, peringatan, dan edukasi.

Para tersangka berinisial BCK, AD, JAP, AYF, YNI, MMA, SAK, AS, dan MZ. Mereka dijerat Pasal 433 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman pidana 1 tahun 6 bulan, Pasal 24 KUHP tentang penyebaran berita bohong dengan ancaman pidana 2 tahun, Pasal 32 juncto Pasal 48 UU ITE, dan Pasal 35 juncto Pasal 51 UU ITE.

(jbr/jbr)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |