72 Tersangka Karhutla Dijerat, Waka DPR Dukung Pelaku Utama Ditindak Tegas

1 day ago 6

Jakarta -

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengapresiasi pemerintah usai Polri menetapkan 72 tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah. Cucun meminta pelaku utama yang menyebabkan kebakaran hutan tersebut untuk ditindak tegas.

"Ya kan kita apresiasi ketegasan pemerintah ya, tidak mentolerir, karena dari tahun ke tahun problem karhutla itu ya seperti yang disampaikan ada indikasi siapa yang punya peran pertama sampai kebakaran hutan itu," kata Cucun di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).

Cucun mendukung pemerintah untuk memberikan efek jera bagi pelaku pembakaran hutan. Ia menyoroti dampak negatif yang mesti diterima oleh masyarakat RI hingga negara tetangga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kita dukung pemerintah untuk menegakkan hukum yang sebetul-betulnya biar terjadi efek jera, biar nggak ada lagi kelompok yg ingin instan membakar hutan yang korbannya kan semua, bisa masyarakat di lingkungan satu pulau aja kena, dan kita hubungan dengan negara lain tidak baik ya," ungkap dia.

Waketum PKB ini berharap penegakan hukum RI tak pandang bulu. Ia juga menyoroti instruksi Mendagri Tito Karnavian terkait pelarangan membuka lahan dengan cara membakar.

"Ya pokoknya tadi kan, siapa pun buat apa, kita dukung pemerintah yang ingin menegakkan hukum, siapa itu penyebabnya," ungkap Cucun.

"Ya bagus lah kalau seperti itu (instruksi Mendagri). Kita antisipasi hal-hal terburuk demikian, arahan Pak Tito harus diikuti juga oleh pemerintah daerah," tambahnya.

Sebelumnya, sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Para tersangka bertanggung jawab atas karhutla yang terjadi di Kalimantan, Sumatra Selatan (Sumsel) hingga Riau.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Irhamni menyampaikan ada 89 laporan polisi terkait karhutla yang tersebar di sembilan Polda. Polri kemudian melakukan asistensi untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan optimal.

Puluhan laporan polisi tersebut tersebar di Polda Riau, Polda Kalbar, Polda Sumsel, Polda Jambi, Polda Kalteng, Polda Kalsel, Polda Kaltim, Polda Aceh, dan Polda Kaltara.

"Sembilan Polda ini telah melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka yang sudah ditetapkan sebanyak 72 orang tersangka perorangan. Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan di titik-titik api yang terjadi di lapangan setelah sebelumnya terpantau ada hotspot, kemudian dicek dan ternyata benar terjadi kebakaran," kata Brigjen Irhamni.

(dwr/knv)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |