Eddy Soeparno Nilai RUU Migas Penting untuk Capai Ketahanan Energi Nasional

1 day ago 5

Jakarta -

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) memasuki babak baru. Dalam Sidang Paripurna DPR RI yang digelar, Selasa (18/8), seluruh fraksi di DPR menyepakati pembahasan RUU Migas sebagai inisiatif DPR.

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN Eddy Soeparno menyambut gembira perkembangan tersebut. Hal ini dikarenakan pembahasan RUU Migas yang telah lama tertunda akhirnya terealisasi.

"Ini adalah perkembangan yang positif di sektor Migas nasional, mengingat sejumlah pasal di dalam UU Migas saat ini (UU no 22 Tahun 2001) telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga memerlukan pengaturan lebih definitif guna mendukung peningkatan investasi dan aktivitas di sektor Migas yang sangat dibutuhkan," ujar Eddy dalam keterangan tertulis, Senin (24/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Eddy, produksi Migas di Indonesia terus turun sejak tahun 1998 akibat under investment. Oleh karena itu, isu-isu struktural dan teknis harus segera ditangani secara tuntas melalui RUU Migas.

"Tidak dapat dipungkiri bahwa produksi Migas Indonesia sejak tahun 1998 mengalami penurunan, akibat under investment di sektor migas, khususnya di minyak mentah. Sejumlah isu struktural dan teknis yang selama ini menjadi penghambat investasi di sektor migas perlu ditangani secara tuntas, antara lain dengan memberikan kepastian hukum melalui RUU Migas yang baru," lanjut Eddy.

Pembahasan RUU Migas beserta aturan turunannya diharapkan dapat menggairahkan investasi di sektor migas nasional. Langkah ini penting mengingat potensi migas yang masih besar kerap terhalang isu klasik terkait regulasi dan kebijakan.

"Isu utama seperti kepastian hukum, konsistensi kebijakan dan pemberian insentif di sektor hulu migas, merupakan diantara sejumlah isu sentral yang selama ini membuat sektor migas nasional kalah bersaing dengan negara-negara lain. Saya berharap RUU Migas yang akan segera dibahas bersama pemerintah akan mengakselerasi, khususnya kegiatan eksplorasi di sektor hulu migas," ungkap Eddy.

Selain itu, Eddy juga menyoroti pentingnya pembentukan Badan Usaha Khusus yang mengatur kegiatan usaha di sektor hulu migas. Hal ini penting untuk memperkuat kegiatan usaha sekaligus membenahi regulasi pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Karena salah satu pasal yang dibatalkan MK di UU Migas no 21 tahun 2001 menyangkut keberadaan lembaga yang mengatur kegiatan di sektor hulu migas, RUU Migas yang baru perlu memastikan bahwa regulator yang merupakan kuasa usaha pemerintah di sektor hulu migas bukan saja lembaga usaha yang kuat dan kredibel, namun lembaga yang mampu menggerakkan investasi yang lebih besar di sektor migas nasional," tegas Eddy.

Bagi Eddy, lahirnya undang-undang migas yang baru tidak semata untuk meningkatkan produksi dan lifting migas. Regulasi ini juga ditujukan untuk memperkuat ketahanan energi nasional.

"Indonesia memiliki kerentanan di sektor energi karena masih membutuhkan impor untukpemenuhan minyak mentah dan BBM dalam negeri. Oleh karenanya, melalui RUU Migas ini peningkatan produksi baik minyak mentah dan gas bumi dapat tercapai, sehingga ketergantungan terhadap produk hidrokarbon yang dibutuhkan untuk sektor transportasi, industri dan rumah tangga dapat diminimalisir dan bahkan menjadi nihil," jelas Eddy.

Lebih lanjut, Eddy mengingatkan bahwa dinamika geopolitik global saat ini menjadi tantangan serius bagi sektor energi nasional. Oleh karena itu penerbitan UU Migas baru diperlukan sebagai bentuk kepastian hukum guna menjaga pasokan BBM di dalam negeri.

"Disrupsi di sektor energi akibat keadaan geopolitik yang sangat tidak menentu menjadi kekhawatiran kita semua, karena berdampak langsung pada ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak mentah dan BBM. Oleh karena itu, penguatan ketahanan energi menjadi mutlak dan hal ini bisa dicapai, antara lain dengan menghadirkan UU Migas baru yang kuat dan investor friendly," tutup Eddy.

(ega/ega)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |