Jakarta -
Polda Metro Jaya mengimbau seluruh elemen masyarakat, termasuk ormas, untuk menjaga toleransi antarumat beragama selama bulan suci Ramadan. Polisi mengimbau ormas tidak melakukan penyisiran (sweeping) sepihak ke rumah-rumah makan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengimbau ormas tidak melakukan aksi sweeping untuk menghargai masyarakat lainnya yang tidak melaksanakan ibadah puasa.
"Kami berharap juga dalam hal ini kita meningkatkan, membangun semakin kokoh rasa toleransi antarumat beragama. Makanya sudah diimbau untuk ormas tidak melaksanakan sweeping ya di tempat-tempat rumah makan segala macam, karena memang ada juga saudara-saudara kita yang tidak melaksanakan ibadah puasa," ujar Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di Jakarta Utara, Kamis (19/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi Hermanto menegaskan regulasi soal jam buka rumah makan sudah diatur oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat tidak melakukan aksi sendiri dan tetap mempercayakan penindakan kepada aparat yang berwenang.
"Polda Metro Jaya hanya memberikan imbauan artinya untuk kita lebih bijak untuk tidak melaksanakan sweeping. Ada kepolisian, ada pemerintah yang bisa menampung aspirasi dari teman-teman sekalian," jelasnya.
Guna meningkatkan keamanan selama bulan Ramadan ini, Polda Metro Jaya memetakan daerah-daerah rawan dengan terus melakukan patroli secara aktif.
"Kegiatan sahur tadi kami sampaikan banyak tempat-tempat yang akhirnya menimbulkan suatu kerawanan, fear of crime, ada rasa ketakutan di masyarakat," katanya.
Ia juga meminta kepada masyarakat untuk menghindari kegiatan yang kurang positif selama Ramadan. Sebaliknya, Kombes Budi mengajak masyarakat khususnya umat Muslim untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan di bulan Ramadan ini.
"Tempat itu jadi tongkrongan yang digunakan bukan hal semestinya, bahkan mohon maaf, mengkonsumsi minuman beralkohol, miras, yang mengganggu," imbuhnya.
Lebih lanjut, Kombes Budi Hermanto mengimbau warga melaporkan melalui call center 110 apabila adanya tempat hiburan yang melebihi jam beroperasi atau mendahului jam beroperasi sejak sore hari.
"Nah ini juga akan berikan informasi tersebut kepada pihak kepolisian, kami akan cepat akan menindaklanjuti," pungkasnya.
(dvp/mea)

















































