⁠4 Hal Diketahui soal TPPU Emas Ilegal hingga Rp 25,8 T Diusut Bareskrim

2 hours ago 1
Jakarta -

Toko Emas Semar di Nganjuk, Jawa Timur (Jatim) digeledah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (dittipideksus) Bareskrim Polri. Penggeledahan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus penambangan emas tanpa izin (PETI).

Perkara tambang emas ilegal itu sudah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Pontianak dan sudah inkrah. Perkara yang terjadi di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) itu berlangsung pada 2019-2022.

"Pada hari ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan penggeledahan di tiga lokasi secara serentak, yang berada di wilayah Surabaya dan Nganjuk," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

detikcom merangkum sejumlah faktanya:

1. Ada Alur Pengiriman Emas Ilegal dan Aliran Dana

Ade mrnuturkan, berdasarkan fakta di persidangan ditemukan alur pengriman emas ilegal dan aliran dana. Disebutkan jika aliran dana tindak pidana itu mengalir ke beberapa pihak.

"Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak," jelas Ade Safri.

2. Transaksi Mencurigakan Rp 25,8 Triliun

Ade menyebutkan pihaknya mengamankan dokumen serta barang bukti lain hasil penampungan, pengolahan, dan penjualan emas hasil pertambangan tanpa izin. Dia mengatakan ada transaksi mencurigakan di toko tersebut.

"Penyidik juga berkolaborasi dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan dalam pengungkapan perkara ini," ucap Ade.

Berdasarkan data PPATK, katanya, total nilai transaksi jual beli emas dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai Rp 25,8 triliun. Modusnya lewat transaksi pembelian emas yang berasal dari tambang ilegal dilakukan secara sebagian atau seluruhnya kepada perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.

"Penyidikan TPPU ini merupakan salah satu pendekatan penegakan hukum, di mana pelaku usaha yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, penjualan mineral apapun yang berasal dari pertambangan ilegal pasti akan dilakukan penindakan secara tegas," ujarnya.

3. Geledah 3 Tempat di Jatim

Tak hanya Toko Emas Semar di Nganjuk, penyidik juga menggeledah dua tempat lainnya. Penggeledahan dilakukan secara serentak, dua lokasi di Nganjuk dan satu lokasi di Surabaya.

"Terdiri atas transaksi pembelian emas yang berasal dari tambang ilegal maupun penjualan sebagian atau seluruhnya kepada beberapa perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir, hari ini penyidik melakukan upaya paksa pembedahan di 3 lokasi secara serentak dua lokasi di Nganjuk dan kemudian 1 lokasi di Surabaya yang saat ini sedang kita lakukan penggeledahan di lokasi ini," kata Ade saat ditemui awak media di Jalan Tampomas nomor 3 Surabaya, dilansir detikJatim, Kamis (19/2/2025).

Dari pantauan detikJatim terlihat sejumlah petugas kepolisian dari Provost dan Sabhara Polrestabes Surabaya. Tak lama Petugas berseragam Bareskrim Mabes Polri masuk ke rumah di Jalan Tampomas nomor 3.

Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan tim penyidik sedang melakukan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terkait dengan dugaan tindak pidana secara bersama-sama tindak pidana pencucian uang.

4. 37 Saksi Diperiksa

Ade menjelaskan sudah ada puluhan orang yang diperiksa. Mereka diperiksa sebagai saksi.

"Sudah 37 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi selama proses penyidikan berlangsung," ujar Ade.

(dek/maa)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |