Jakarta -
Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka judi online (judol) 1xBet jaringan internasional. Sebanyak 75 rekening nominee yang menjadi penampungan aliran dana judol diblokir.
"Total rekening yang telah kami blokir adalah sebanyak 75 rekening yang terkait dengan perjudian online, baik menerima secara langsung maupun sebagai layering, dan juga saldonya sebesar Rp 119 juta," ujar Kasubdit 1V AKBP Grawas Sugiharto Ditsiber Polda Metro Jaya dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Dalam kasus ini, tersangka APS berperan sebagai koordinator dan mencari orang yang bersedia untuk digunakan namanya sebagai nominee atau sebagai layering untuk menjadi rekening deposit dan rekening withdrawal dari perjudian online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rekening nominee adalah rekening bank yang terdaftar secara resmi atas nama seseorang atau badan tertentu, tetapi secara substansial dikendalikan dan dimanfaatkan oleh pihak lain (beneficial owner).
AKBP Grawas mengatakan APS mengaku beroperasi sejak April 2025. APS telah memproduksi sekitar lebih dari 500 rekening untuk dikirim ke luar negeri.
"Untuk tersangka APS selaku kapten atau koordinator rekening. Dia mengaku sudah beroperasi sejak bulan April 2025 dan telah memproduksi sekitar lebih dari 500 rekening untuk dikirim ke luar negeri," jelasnya.
Modusnya mencari orang di sekitar kampung halamannya dengan iming-iming Rp 300-500 ribu per rekening. Bujuk rayu APS tersebut berhasil membuat masyarakat bersedia menjual datanya.
"Adapun modus perekrutannya adalah dengan mencari orang di sekitar kampung atau desanya dengan iming-iming sejumlah uang berkisar antara Rp 300 sampai Rp 500 ribu per rekening. Dengan demikian, dia melakukan bujuk rayu sehingga orang itu bersedia memberikan datanya dan datang ke bank untuk membuat rekening," ungkapnya.
Dia mengatakan penyedia rekening nominee dapat dikenakan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia mengimbau warga agar tak mudah menjual data karena dapat menjadi celah untuk tindak kejahatan.
"Namun konsekuensi hukum yang harus dihadapi oleh para nominee ini adalah mereka dapat juga dijadikan atau dikenakan sebagai tersangka dalam TPPU. Artinya, jangan sampai data pribadi kita, kita serahkan ke orang lain dan kita akhirnya terseret masalah hukum. Karena data pribadi kita itu untuk membuat rekening, seharusnya untuk kebutuhan finansial kita," bebernya.
Lihat juga Video: Sekitar 14 Ribu Rekening Bank Diblokir Terkait Judol
(dvp/mea)

















































