Jakarta -
Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka dan memburu WNA yang menjadi pengendali terkait kasus judi online (judol) 1xBet jaringan internasional. Polisi mengungkap peran keempat tersangka.
Penindakan dilakukan pada Selasa, 9 Juni 2026. Terdapat tiga klaster tersangka dalam kasus ini, yang bertindak sebagai pengepul rekening, operator atau admin, dan pengendali atau WNA DPO.
"Yang pertama adalah klaster pengepul rekening di daerah Cianjur, Jawa Barat. Yang kedua adalah klaster operator dan admin website di Banjarmasin. Dan yang ketiga adalah klaster pengendali yang berada di luar negeri," ujar Kasubdit 1V AKBP Grawas Sugiharto Ditsiber Polda Metro Jaya dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga tersangka klaster Banjarmasin berinisial SGR, AC, dan WS. Perannya ialah koordinator admin yang bertugas menerima perintah dari WN yang merupakan WNA yang kini DPO.
"Saudara WN yang berada di luar negeri serta membukukan transaksi aliran perjudian website 1xBet melalui aplikasi chatting," ucapnya.
Kemudian, dari klaster Cianjur, Jawa Barat (Jabar), yaitu tersangka APS. Perannya ialah koordinator dan mencari orang yang bersedia untuk digunakan namanya sebagai nominee atau sebagai layering untuk menjadi rekening deposit dan rekening withdrawal dari perjudian online.
"Adapun total rekening yang telah kami blokir adalah sebanyak 75 rekening yang terkait dengan perjudian online. Baik menerima secara langsung maupun sebagai layering, dan juga saldonya sebesar Rp 119 juta," ucapnya.
Adapun omzet yang didapat dari keempat tersangka sejak April 2025 hingga 2026 adalah Rp 2 miliar. Saat ini polisi masih mendalami terkait adanya kemungkinan rekening lain yang digunakan para tersangka.
"Untuk omzetnya, mulai dari April 2025 sampai dengan sekarang, yang kami telusuri dari aliran dananya lebih dari Rp 2 miliar. Lebih dari Rp 2 miliar. Belum juga termasuk dengan rekening-rekening layering lainnya yang nanti sedang kami dalami, tapi sementara yang bisa kami sampaikan sekitar Rp 2 miliar," tutupnya.
Adapun barang bukti yang disita yaitu laptop, handphone, dan 23 rekening yang terinstal pada tiap gadget milik pelaku. Keempat tersangka dikenai Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dan/atau Pasal 426 dan/atau Pasal 427 dan/atau Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Lihat juga Video: 4 WNI di Balik Operasional Judol Hayam Wuruk
(dvp/mea)

















































