Jakarta -
Langkah penguatan reformasi birokrasi terus dipacu di lingkungan Setjen MPR RI. Hal ini ditandai dengan penyerahan dan penyampaian (submit) Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) tahun 2025 melalui aplikasi ESR KemenPANRB.
Plt. Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menekankan bahwa laporan ini bukan sekadar rutinitas administrasi, melainkan cerminan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Sebelumnya, seluruh LKIP di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI secara resmi diserahkan kepada Plt Sekretaris Jenderal MPR RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dokumen akuntabilitas tersebut selanjutnya di submit pada aplikasi ESR KemenPANRB sebagai bentuk komitmen transparansi kinerja lembaga. Hal itu diungkapkan olehnya di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara V MPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, hari ini.
"Saya ingin memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim penyusun yang luar biasa. Meskipun batas akhir submit adalah tanggal 28, namun hari ini kita sudah siap untuk menyelesaikannya tepat waktu. Ini adalah bukti dedikasi tim yang solid," kata Siti Fauziah dalam keterangan tertulis, Kamis (26/2/2026)
Dia menuturkan penyampaian laporan ini tidak hanya dipandang untuk memenuhi Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014. Melainkan laporan itu bentuk pertanggungjawaban akuntabel sebagai penggunaan anggaran dan pencapaian sasaran strategis selama satu tahun, alat ukur efektivitas sebagai bentuk penilaian transparansi dan efektivitas birokrasi, serta bahan evaluasi berkelanjutan sebagai dasar untuk perbaikan kinerja di masa mendatang.
Dalam konteks ini, Siti Fauziah berharap tiga hal. Pertama, laporan yang harus mencerminkan birokrasi yang bersih dan akuntabel. Kedua, menggunakan hasil evaluasi ini untuk menentukan arah perbaikan guna mencapai tujuan reformasi birokrasi. Ketiga, evaluasi transformasi dalam hal efisiensi dan peningkatan pelayanan publik melalui digitalisasi dan keterbukaan informasi.
"Kenaikan ini bukan hasil kerja individu atau satu unit saja, melainkan hasil kerja keras kolektif kita semua," tuturnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Administrasi MPR RI Heri Herawan menyampaikan bahwa penyusunan LKIP ini merupakan komitmen Setjen MPR RI dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas.
Hal itu juga sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden (Perpres) No. 29 Tahun 2014 tentang SAKIP, serta Permen PAN-RB No. 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
"Proses penyusunan telah melalui berbagai tahapan sejak November 2025, mulai dari Bimbingan Teknis (Kick-off) bersama narasumber dari Kementerian PAN-RB, pengukuran data indikator kinerja, hingga proses review internal oleh Inspektorat pada 23–26 Februari 2026 untuk memastikan akurasi data dan kelengkapan bukti (evidence)," tuturnya.
Untuk diketahui, capaian nilai kinerja Setjen MPR RI Tahun 2025 mencapai 106,92%, Deputi Bidang Administrasi sebesar 94,21%, Deputi Pengkajian & Pemasyarakatan Konstitusi sebesar 114,65%, Inspektorat sebesar 97,22%, Biro SDM, Organisasi, dan Hukum sebesar 99,08%. Kemudian Biro Humas dan Sistem Informasi sebesar 99,66%, Biro Perencanaan dan Keuangan sebesar 95,28%, Biro Umum sebesar 94,06%, Biro Sekretariat Pimpinan sebesar 99,97%, Biro Persidangan & Pemasyarakatan Konstitusi sebesar 119,15%, dan Biro Pengkajian Konstitusi sebesar 109,26%.
Selain Plt. Sekretaris Jenderal Siti Fauziah dan Deputi Bidang Administrasi Heri Herawan juga hadir Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi & Hukum MPR RI Agus Subagyo, Kepala Biro Perencanaan & Keuangan MPR RI Triyatni, Kepala Biro Pengkajian Konstitusi MPR RI Dyastasita WB, Kepala Biro Persidangan & Pemasyarakatan Konstitusi MPR RI Wachid Nugroho, Inspektur MPR RI Anies Mayangsari Muninggar, dan para pegawai lingkungan Setjen MPR RI.
(akn/ega)

















































