Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera mendorong pemerintah provinsi yang terdampak bencana hidrometeorologi untuk membentuk Satgas di tingkat daerah. Langkah ini dinilai penting guna memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan program pemulihan di masing-masing wilayah.
Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian mengatakan keberadaan Satgas di tingkat provinsi akan menjadi kunci dalam memastikan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.
"Di daerah ini harus dibuatkan semacam satgas, kalau bisa ada satgas provinsi. Sehingga nanti pengaturan mengenai kegiatan dan pengaturan mengenai anggarannya dikoordinasikan oleh bapak gubernur," ujar Tito dalam keterangan tertulis, Minggu (3/5/2026).
Hal tersebut di sampaikan pada saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Sumatera Utara (Musrenbang RKPD Sumut) 2027 di Medan, Rabu (22/4).
Ia juga mencontohkan skema tersebut telah diterapkan di Provinsi Aceh, dengan gubernur bertindak sebagai ketua Satgas dan wakil gubernur sebagai pelaksana harian.
"Kalau di Aceh kasatgas adalah gubernur, tapi pelaksana harian adalah wagub. Nah di sini (sumut) kalau bisa diusulkan satgas provinsi. Sumbar juga nanti akan saya sampaikan," imbuhnya.
Menurutnya, penguatan kelembagaan menjadi krusial mengingat kompleksitas program pemulihan yang melibatkan banyak pihak, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Satgas PRR telah menyusun Rencana Induk (Renduk) PRRP Sumatera sebagai acuan rehabilitasi dan rekonstruksi untuk periode 2026 hingga 2028. Dokumen ini disusun oleh Kementerian PPN/Bappenas dengan memuat 12.047 kegiatan lintas sektor.
"Nah, inilah. Sekarang kita sudah selesai memasuki darurat, sudah selesai. Sekarang masa transisi, setelah itu masuk masa pemulihan, rekonstruksi, rehabilitasi untuk permanen. Renduk sudah disusun oleh Bappenas," katanya.
Secara total, kebutuhan anggaran dalam Renduk tersebut mencapai Rp100,2 triliun. Dari jumlah itu, sekitar Rp61,9 triliun menjadi kewenangan pemerintah pusat, sementara Rp38,3 triliun menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Rinciannya, kebutuhan di Provinsi Aceh mencapai sekitar Rp58 triliun, dengan Rp39 triliun ditangani pemerintah pusat dan Rp19 triliun oleh daerah. Sementara di Provinsi Sumatera Utara mencapai Rp23 triliun, terdiri dari Rp13 triliun oleh pusat dan Rp10,1 triliun oleh daerah. Adapun di Provinsi Sumatera Barat kebutuhan mencapai Rp17 triliun, dengan sekitar Rp8,2 triliun menjadi porsi daerah.
"Kenapa Aceh lebih besar? Ya silakan datang sendiri, beratnya bukan main. Dia dari ujung ke ujung. Kalau di Sumut lebih banyak di bagian barat, Tapanuli sekitarnya. Kalau di Aceh dari ujung Nagan Raya sampai ke Aceh Tamiang," ungkapnya.
Ia menambahkan pelaksanaan program nantinya akan dibagi sesuai kewenangan masing-masing pihak. Karena itu, koordinasi yang solid menjadi faktor utama agar seluruh kegiatan berjalan sesuai rencana.
Saat ini, Renduk PRRP Sumatera masih menunggu penetapan melalui Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum pelaksanaan. Setelah aturan tersebut terbit, pembagian tugas antar pihak akan segera difinalisasi.
"Nah ini sedang nunggu Perpres nih. Kalau sudah jadi Perpres, maka nanti tinggal kita atur siapa mengerjakan apa. Daerah juga bisa mengajukan usulan. Misalnya titik ini, jembatan, jalan, sekolah, kami kerjakan ini, provinsi kerjakan ini, kabupaten kerjakan ini," pungkasnya. (akd/ega)

















































