Jakarta -
Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyebut partainya akan menyoroti penguatan upaya-upaya pencegahan terhadap potensi terjadinya transaksi jual beli suara dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Dia ingin praktik jual beli suara dihilangkan.
"Salah satu yang akan menjadi sorotan PKB adalah agar ada pasal-pasal yang mengurangi suburnya transaksi jual-beli suara," ungkap Cak Imin di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
Dia mengatakan PKB akan mengusulkan pemberatan sanksi hingga penguatan pengawasan. Dia juga mengusulkan agar partai politik menjadi pengawas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sanksinya diperberat, pengawasannya diperketat, mekanisme penyelenggaranya harus diperkuat. Kalau perlu, partai-partai politik menjadi pengawas KPU dan pengawas langsung," katanya.
Selain itu, Cak Imin juga menjelaskan terkait dengan putusan MK, PKB menyerahkan sepenuhnya kepada kader-kadernya yang berada di DPR.
"Ya itu sama, termasuk jadi satu paket pembahasan nanti kita serahkan kepada DPR untuk menyikapi keputusan MK itu dalam bentuk Undang-Undang Pemilu yang baru," jelas Cak Imin.
Dia mengatakan PKB sejauh ini menginginkan gubernur dipilih langsung oleh DPRD. Dia ingin hal itu diatur dalam revisi UU Pemilu.
"Ya tentu sepenuhnya akan kita bahas di DPR tapi bahwa kita ingin ada perubahan misalnya kalau gubernur itu perpanjangan pemerintah pusat, ya sudah gubernur dipilih DPRD. Kita akan bawa ke DPR," imbuh dia.
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini