Seorang pengusaha WNI berinisial S ditahan di Singapura terkait kasus dugaan pemalsuan dan peredaran uang kertas senilai 340 ribu dolar Singapura. Kuasa Hukum S, Dosma Sijabad menjelaskan duduk perkara masalah itu.
Dosma awalnya menjelaskan awal mula S mendapat uang yang disebut palsu itu. Kasus ini bermula dari tiga orang berinisial HJ, EAK, dan AN, menawari S untuk menukarkan 34 lembar dolar Singapura dengan pecahan 10.000 terbitan tahun 1973.
Dosma mengatakan S tertarik lantaran mengenal Singapura sebagai tempat kerjanya silam, dan penukaran uang itu dianggap sebagai bisnis. Namun katanya, S tetap menaruh curiga dan melakukan sejumlah antisipasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat ditawarkan, memang klien kami juga mengantisipasi apakah ini asli atau tidak, maka sudah kami screening juga kata si klien kami ini, dengan bersama-sama kami juga ada buktinya, video, dan menyatakan bahwa jika dinyatakan di Singapore itu adalah palsu, maka pemilik uang yang 34 lembar itu adalah orang yang bertanggung jawab," kata Dosma kepada wartawan di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).
Dosma menjelaskan, awalnya S bertemu dan diminta bantuan ketiga orang tersebut untuk menukar dolar Singapura terbitan 1973. Untuk percobaan, S dititipi satu lembar 10 ribu dolar Singapura, lalu sempat mengeceknya di Indonesia lebih dulu.
"Nah, setelah itu dikasih satu lembar, dia coba untuk tukar di sini dulu. Kita coba di bank, ternyata tidak bisa. Tidak bisa ditukar, money changer juga tidak bisa, ke bank juga tidak bisa," kata Dosma.
Tukar Uang di Kasino
Kemudian, S yang merasa mengenal Singapura memiliki kenalan yang merekomendasikannya untuk menukar uang lawas di kasino. Akhirnya 9 Juni 2026 dia terbang ke Singapura untuk coba menukar satu lembar tersebut.
"Karena dia punya kenalan di Singapura, dibawa uang satu lembar itu, diusulkan untuk ditukar ke kasino. Nah, ketika ditukar di kasino berhasil nih, karena di sana juga kan ada alatnya juga," jelasnya.
Setelah berhasil, S kembali ke Indonesia pada tanggal yang sama dan bertemu ketiga orang tersebut pada sore hari. Kemudian sisa 33 lembar pecahan 10 ribu dolar Singapura dibawa S pada 11 Juni setelah mendapat komitmen tanggung jawab dari HJ, EAK dan AN.
"Nah, besoknya itu, tanggal 12 Juni 2026, klien kami S ini berangkat, di jam 6 pagi, kurang lebih jam 6.20 pagi untuk menukarkan 33 lembar tersebut. Nah, cuma ketika waktu dia berangkat itu ada ketinggalan 6 lembar. Ada 6 lembar tinggal, jadi 27 yang berhasil ditukarkan (lebih dulu)," ungkapnya.
Dalam kata lain, ada tiga termin penukaran uang 34 lembar 10 ribu dola Singapura yang dilakukan S. Sisanya 6 lembar disusulkan esok harinya.
"Jadi sisanya yang 6 lembar lagi baru keesokan harinya, tadi yang bersama dengan keluarganya dia tukar lagi nih ke Singapura. Jadi tiga tiga tahap nih," katanya.
Uang Disebut Palsu dan Ditahan
Dosma melanjutkan, pada pemeriksaan ketiga untuk 6 lembar itu, uang yang dibawa S dinyatakan palsu. Kemudian, setelah pernyataan itu otoritas di Singapura menyatakan seluruh uang yang dibawa S atau 34 lembar itu ikut dinyatakan palsu.
"Nah, ini memang yang unik ini. Jadi, kami juga berpikir bahwa yang satu lembar kan sudah berhasil dibawa uangnya. Nah, ternyata setelah masuk lagi yang 33 lembar, mereka menyatakan keseluruhannya palsu ya," ucapnya.
Akibat hal tersebut, S kini menjadi tahanan kota di Singapura. S harus menjalani interogasi oleh kepolisian di Singapura.
"Pada saat di Singapura, ditangkap dan juga dinyatakan sebagai tahanan kota dan diinterogasi kurang lebih satu minggu bolak-balik bolak-balik dari pertengahan Juni sampai dengan saat ini sudah mau berakhir bulan September, masih tahanan kota," ungkap dia.
Laporkan Rekannya
Selanjutnya tim hukum S melalukan pelaporan atas HJ, EAK, dan AN ke Polda Metro Jaya dan kini dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan. Mereka membawa sejumlah bukti untuk mendorong ketiga orang tersebut diperiksa karena merugikan S.
"Sampailah kami membawa bukti tanggal 26, ya, tanggal 26 Agustus menyatakan bahwa sesuai dengan nomor seri-serinya itu yang diserahkan oleh tiga terlapor ini dinyatakan palsu. Nah, ini yang menjadi fokus perhatian kita adalah siapa yang memiliki sebenarnya yang katanya milik warisan, ya? Siapa sebenarnya yang memiliki dan di mana diproduksi, dicetak? Kenapa ini menjadi pemberitaan internasional dan juga media Singapura juga gerah dengan melihat ini," kata dia.
Dosma mengatakan, kalau S bukan pemilik uang tersebut. Untuk itu pasal yang diajukan untuk melaporkan HJ, EAK dan AN adalah pasal penipuan.
"Kami pastikan klien kami bukan pemilik dari uang palsu tersebut. Maka kami membuat laporan polisi itu pun pasal penipuan, penggelapan, dan juga uang palsu, ya. Jadi, kenapa kami membuat laporan ini melalui istri beliau, karena klien kami saat ini masih di Singapura," jelasnya.
Selanjutnya, Dosma berharap pemeriksaan S dapat ditarik ke Indonesia dari Singapura. Menurutnya lokasi awal kesepakatan penukaran uang ada di Tangerang Selatan.
"Kami berharapnya bahwa dari kepolisian di Singapura akan menyerahkan perkara ini karena satu kesatuan dengan perkara yang sudah akan naik tersangka (di Polres Tangsel). Kami berharap, karena kalau sudah ada penyitaan, sudah naik sidik loh, ya. Ini naik sidik di bulan ini," katanya.
Kasus Naik Penyidikan
Untuk diketahui, Polres Tangsel mengusut dugaan pemalsuan dan peredaran uang palsu berupa 340 ribu dolar Singapura (SGD). Polisi telah meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
"Penyidik telah melakukan kegiatan sesuai dengan mekanisme gelar perkara dan hasil gelar perkara status penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan," kata Kasi Humas Polres Tangsel, Iptu Yuni, Rabu (16/9/2026).
Kasus itu dilaporkan seorang warga berinisial DM ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026 dengan terlapor HJ, EAK, dan AN. Perkara ini lalu dilimpahkan kepada Polres Tangsel.
Terlapor Buka Suara
Dua terlapor yakni EAK dan AN sendiri sudah buka suara perihal kasus ini. Kuasa Hukum EAK dan AN, Saleh Balfas, menerangkan peristiwa bermula dari uang SGD pecahan 10.000 terbitan tahun 1973 sebanyak 34 lembar yang berasal dari pemilik berinisial HJ.
Uang itu diperkenalkan HJ kepada AN sebagai uang lama. HJ menawarkan kepada AN untuk mencoba mencari jalur agar uang tersebut bisa ditukar menjadi pecahan SGD yang lebih kecil. HJ menawarkan kesepakatan kepada AN berupa sejumlah angka yang nantinya akan diberikan kepada HJ jika AN berhasil menukarkan uang tersebut.
Kemudian AN mencoba membawa satu lembar SGD 10.000 untuk diuji coba dengan menitipkan uang sejumlah Rp 70 juta kepada HJ sebagai deposit. Awalnya AN meminta EAK untuk membantu menukarkan uang tersebut melalui beberapa rekanan di perbankan.
"Namun upaya penukaran melalui jalur perbankan di Indonesia tidak berhasil dikarenakan uang pecahan SGD 10.000 terbitan tahun 1973 sudah tidak lagi beredar di Indonesia," ujar Saleh Balfas dalam keterangannya, Minggu (20/9/2026).
Kemudian diperoleh info bahwa uang tersebut bisa ditukarkan namun harus dilakukan di Singapura. AN diperkenalkan oleh rekannya berinisial R kepada S sebagai orang yang bisa membawa serta menukarkan uang SGD pecahan 10.000 tersebut ke Singapura.
"Karena S cukup sering pulang pergi ke Singapura berdasarkan keterangan dari R kepada AN pada waktu itu. AN bercerita kepada S mengenai asal usul uang SGD pecahan 10.000 terbitan tahun 1973 dan menceritakan juga sosok HJ sebagai pemilik asli dari 34 lembar uang SGD 10.000 tersebut," ungkapnya.
Pada 8 Juni 2026, satu lembar SGD pecahan 10.000 terbitan tahun 1973 diserahkan oleh AN kepada S untuk dibawa ke Singapura. Setelah itu, pada 10 Juni 2026, S memberikan informasi kepada AN bahwa ia berhasil menukarkan uang tersebut menjadi SGD pecahan 100 terbitan tahun terbaru sebanyak 85 lembar.
"Kemudian bila ditotalkan jumlahnya menjadi SGD 8.500. S juga memberikan konfirmasi kepada AN. Bahwa saat itu uang yang dipegang olehnya tersisa 50 lembar pecahan SGD 100 yang bila ditotal jumlahnya menjadi SGD 5.000. Karena menurut keterangan S kepada AN sisa 35 lembar SGD pecahan 100 yang kemudian bila ditotalkan jumlahnya menjadi SGD 3.500 itu langsung dipotong untuk biaya mediator sebesar SGD 3.000 saat penukaran uang tersebut berlangsung," jelasnya.
Kemudian S juga langsung mengambil bagian dari komisinya sebesar SGD 500. Lalu S dan AN bertemu di parkiran kantor Samsat Bekasi. Di sana, S memberikan uang SGD pecahan 100 terbitan baru sebanyak lima puluh lembar tersebut kepada AN, yang disaksikan oleh rekan AN yang berinisial AH.
"Menurut keterangan klien kami, AN yang juga disaksikan oleh rekannya AH, pada tanggal dan lokasi yang sama. Atas dasar keberhasilan penukaran uang tersebut, saat itu S bersikeras untuk membawa kembali ke Singapura uang SGD 10.000 yang tersisa 33 lembar di kediaman HJ di Bogor, dengan upaya ditukarkan seperti keberhasilan yang pertama," jelasnya.
AN kemudian menghubungi HJ melalui telepon dan mengutarakan rencana juga niat S untuk membawa sisa 33 lembar SGD 10.000 ke Singapura. Namun kemudian, HJ sebagai pemilik uang tersebut meminta deposit dengan jumlah yang cukup besar kepada AN atas uang yang tersisa 33 lembar tersebut.
Kemudian AN menawarkan kepada S agar membawa uang tersebut per 5 lembar dulu agar depositnya tidak terlalu besar. Namun, S membawa semua uang sekaligus dengan alasan agar tidak bolak-balik ke Singapura sehingga bisa menghemat biaya akomodasinya.
"Lalu AN menawarkan agar S yang menyediakan uang deposit sebesar Rp 500.000.000 yang nantinya akan diberikan kepada HJ. Saat itu S meminta kepada AN untuk menitipkan sejumlah barang sebagai jaminan atas uang deposit tersebut," bebernya.
AN menyanggupi permintaan dari S, dan menyepakati untuk melakukan proses penukaran sisa 33 lembar uang SGD pecahan 10.000 milik HJ tersebut di mal kawasan Serpong yang direncanakan pada 11 Juni 2026. Kemudian AN menghubungi EAK, untuk meminjam kendaraan milik EAK sebagai jaminan untuk dititipkan kepada S.
Hal itu bertujuan agar S bisa memberikan uang sejumlah Rp 500.000.000 yang nantinya akan diberikan kepada HJ sebagai bentuk deposit. S kemudian membawa 33 lembar uang SGD 10.000 terbitan tahun 1973 ke Singapura.
"Semua kegiatan yang berlangsung pada peristiwa ini disaksikan juga oleh rekan AN yang berinisial AH. Dalam pembicaraan awal, sempat dibahas deposit Rp 500 juta. Namun pada pertemuan 11 Juni 2026 dana yang menurut keterangan klien kami direalisasikan dan diserahkan adalah Rp 400 juta," tuturnya.
"Hal ini penting untuk kami sampaikan, mengingat pemberitaan yang muncul belakangan ini belum memberikan ruang untuk kronologis yang sebenarnya ikut muncul," tambahnya.
Saleh menilai penelusuran asal-usul uang memang penting. Namun perjalanan uang setelah berpindah tangan juga harus ditelusuri dan dibuktikan keberadaannya.
"Kalau pertanyaannya dari mana S menerima uang, silakan telusuri. Kami setuju. Tetapi setelah 33 lembar tersebut diterima S dan dibawa keluar Indonesia, siapa yang menguasainya? Ke mana uang dibawa? Kepada siapa diserahkan atau diperlihatkan? Di mana proses penukaran dilakukan? Berapa nomor serinya? Dan apa dokumen resmi dari Singapura yang menerangkan perjalanan serta status uang tersebut hingga muncul dugaan uang tersebut adalah palsu?" tuturnya.
"Telusuri ke belakang untuk mengetahui asal uang. Tetapi telusuri juga ke depan untuk mengetahui apa yang terjadi setelah uang berpindah tangan," tutupnya.
(zap/dhn)


















































