KPK Sita Rp 200 Juta dari Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Boltara

3 hours ago 1

Jakarta -

KPK menahan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Sirajudin Lasena, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terkait proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). KPK menyita total uang Rp 200 juta rupiah diduga hasil Bupati Sirajudin memeras sejumlah pihak swasta.

Uang Rp 200 juta itu pun ditampilkan dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026) sore ini. Sebagian uang itu diamankan tim KPK di hotel wilayah Jakarta tempat Bupati Sirajudin ditangkap saat OTT.

"Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa uang tunai senilai Rp 200 juta. Sebesar Rp 130 juta yang ditemukan di kamar hotel di Jakarta," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara sisanya, senilai Rp 50 juta ditemukan dalam sebuah koper di rumah Bupati, dan Rp 20 juta di rumah Kadis PUPR Bolmut. Uang itu kemudian ditampilkan saat jumpa pers.

Dalam kesempatan yang sama, Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan, uang ini merupakan bagian dari total Rp 11,14 miliar hasil pemerasan serta gratifikasi yang diperoleh oleh Bupati Sirajudin sejak 2023-2026.

"Kami sampaikan bahwa barang bukti senilai dua ratus juta ini merupakan bagian dari nominal sebelas miliar lebih, yang diduga diterima oleh Bupati SJL dari penerimaan-penerimaan, baik terkait dengan pasal 12E atau dugaan tindak pemerasan, maupun dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi," jelas Budi.

Dalam kasus pemerasan ini, Sirajudin diduga mematok fee proyek 10% dari pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemkab Boltara. Dia diduga menetapkan fee 4% untuk Kadis PUPR Boltara serta 1% untuk Pokja PBJ.

Sirajudin diduga telah mengatur siapa saja vendor yang bisa mengerjakan proyek di Pemkab Boltara. Hal itu kemudian ditindaklanjuti bawahannya dengan mengatur proses lelang proyek.

"Ploting dilakukan dengan cara menuliskan nama calon pemenang pada setiap proyek yang sudah di-list pada lembaran kertas HVS," ujar Taufik.

Pihak vendor yang telah diatur untuk menang kemudian diminta menyetor fee sebesar 10% dari nilai proyek. Taufik menduga Sirajudin telah menerima Rp 130 juta dari pihak swasta untuk proyek jalan senilai Rp 1,9 miliar.

"Atas permintaan saudara SJL tersebut, maka pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 130 juta atau sebagian dari fee 10% yang sudah ditentukan oleh bupati untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, ini nama proyek yang sudah ada dikondisikan oleh Bupati dan Kepala Dinas PU yang nilainya untuk proyek tersebut bernilai Rp 1,9 miliar," ujarnya.

Taufik kemudian menguraikan gratifikasi yang diduga diterima Sirajudin. Dia menyebutkan gratifikasi itu diduga diterima Sirajudin pada 2023-2026.

"Total penerimaan tersebut diduga mencapai Rp 11,14 miliar," ujar Achmad.

Gratifikasi itu diduga berasal dari Kadis Lingkungan Hidup (LH) Boltara saat menjabat Kadis Kesehatan sebesar Rp 350 juta. Kemudian, Sirajudin juga diduga menerima gratifikasi dari pihak-pihak lain senilai Rp 10,79 miliar.

Taufik mengatakan penerimaan lain itu akan ditelusuri lebih lanjut dalam proses penyidikan. Dia mengatakan duit itu diduga diterima Sirajudin sejak menjabat Pj Bupati Boltara.

"Di mana pada tahun 2023-2024, SJL menjadi Pj Bupati Bolmut (Bolaang Mongodow Utara) dan tahun 2025-2026, saat SJL menjabat sebagai Bupati Bolmut periode 2025-2030 penerimaan-penerimaan ini tetap dilanjutkan oleh yang bersangkutan," ujarnya.

(kuf/dek)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |