Jakarta -
KPK mengungkapkan alasan melakukan penggeledahan secara maraton di kasus suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). KPK menjelaskan hal ini untuk mencegah adanya upaya-upaya penghilangan barang bukti.
"Dari beberapa tempat yang kemarin di kegiatan tertangkap tangan tersebut, ada sudah diidentifikasi beberapa tempat yang mesti atau harus dilakukan pertama kali ketika surat perintah penyidikan itu dikeluarkan," jelas Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).
Taufik mengatakan, penyidik khawatir adanya pergeseran barang bukti oleh pihak tertentu. Oleh karena itu, penyidik pun melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena tentunya akan ada kekhawatiran yang diperhitungkan oleh tim penyidik terkait pergeseran bukti, maupun dokumen-dokumen lain, barang bukti elektronik, yang diduga pada saat proses pengamanan kegiatan pertama itu sudah diidentifikasi oleh tim di lapangan, sehingga ini tim penyidik meneruskan dari kegiatan-kegiatan di lapangan yang 1x24 jam saat itu belum diselesaikan begitu. Jadi saat ini masih berfokus di lapangan," jelasnya.
KPK secara maraton melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pasca OTT, KPK sudah menggeledah tiga ruang Dirjen di kantor Kementerian ATR/BPN, hingga Kantor Summarecon, baik yang di Jakarta Timur maupun Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Untuk penggeledahan di Kantor ATR/BPN dilakukan oleh tim KPK pada Kamis (17/9). Tiga ruangan Dirjen yang digeledah adalah:
1. Ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang,
2. Ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang,
3. Ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
Dari penggeledahan tersebut, tim KPK membawa sebanyak tiga koper berwarna hitam. Tiga koper itu berisi dokumen dan barang elektronik.
Keesokan harinya, penyidik kembali melakukan penggeledahan. Kali ini, Kantor PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Jakarta Tinur yang digeledah.
Di sana, penyidik menyita dokumen SHGB dan bukti pemblokiran dari kasus sengketa tanah. Tak berhenti di situ, sore harinya penyidik melanjutkan penggeledahan ke rumah salah satu tersangka dalam perkara ini, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri.
Dua hari berselang, giliran Kantor Summarecon Bogor yang digeledah oleh tim KPK. Hasilnya, KPK menyita dokumen yang berkaitan dengan suap pejabat Summarecon kepada pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Dalam penggeledahan hari ini, tim mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan BBE," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/9).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Sebanyak empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Berikut daftar delapan tersangka dalam kasus ini:
1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron
KPK juga turut menyita uang Rp 106,3 miliar dalam kasus ini. Jumlah ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah OTT KPK.
(kuf/wnv)


















































