Jakarta -
Banyak masyarakat umum menganggap penulisan 'sertipikat' sebagai bentuk yang tidak baku atau salah ketik dari kata 'sertifikat'. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), 'sertipikat' memang tercatat sebagai bentuk tidak baku dari 'sertifikat'.
Namun, dalam konteks dokumen resmi, khususnya yang berkaitan dengan pertanahan, kedua kata ini memiliki makna dan penggunaan yang berbeda. Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang kini berada di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), memiliki penjelasan resmi mengenai perbedaan ini.
Sertifikat sebagai Istilah Umum
Menurut definisi yang tercantum dalam KBBI, sertifikat adalah tanda atau surat keterangan (pernyataan) tertulis atau tercetak dari orang yang berwenang yang dapat digunakan sebagai bukti pemilikan atau suatu kejadian. Penggunaan istilah ini sangat luas dan mencakup berbagai jenis dokumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai contoh, sertifikat dapat merujuk pada ijazah kelulusan, sertifikat pelatihan, sertifikat keahlian, atau sertifikat penghargaan. Pada dasarnya, sertifikat adalah dokumen umum yang menyatakan sebuah keterangan atau pengakuan secara tertulis dari pihak yang berwenang.
Sertipikat sebagai Dokumen Pertanahan
Berbeda dengan sertifikat, sertipikat merupakan istilah yuridis atau istilah hukum yang secara spesifik digunakan dalam konteks pertanahan. Istilah ini merujuk pada surat tanda bukti hak atas tanah. Penggunaannya telah diatur secara resmi dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 serta sejumlah peraturan pemerintah terkait.
Penggunaan kata 'sertipikat' dipilih oleh BPN untuk membedakan dokumen hak atas tanah dari sertifikat pada umumnya. Dokumen ini menjadi bukti kepemilikan yang sah secara hukum dan diterbitkan oleh pemerintah melalui BPN. Dengan demikian, penulisan 'sertipikat' pada dokumen resmi dari ATR/BPN bukanlah kesalahan, melainkan terminologi yang tepat dan akurat.
Kesimpulannya, sertifikat adalah istilah umum untuk surat keterangan apa pun, sementara sertipikat adalah istilah spesifik yang hanya digunakan untuk dokumen tanda bukti hak atas tanah. Pemahaman ini penting agar masyarakat tidak keliru.
Simak juga Video: Menteri ATR Ungkap Alasan Banyak SHM Ganda di Tahun 1960-1987
(wia/imk)