Peradi Minta DPR Sahkan RKUHAP Tahun Ini: Kalau Batal, KUHP Baru Hambar

10 hours ago 3

Jakarta -

Ketua DPN Peradi Juniver Girsang menanggapi pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang menyebutkan RUU KUHAP bisa terancam tidak disahkan. Juniver mengatakan, jika RUU KUHAP tidak disahkan, KUHP yang baru akan terasa hambar.

Hal itu disampaikan Juniver dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI membahas RUU KUHAP, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025). Juniver mengaku terkejut oleh pernyataan Habiburokhman.

"Tanggal 24 Maret kami sudah RDPU juga di sini. Tetapi tiba-tiba hari Jumat, saya pribadi kaget, dan kawan-kawan kaget, Pak Ketua membuat statement yang menyatakan bahwa RKUHAP terancam tidak dilanjutkan dan yang paling mengerikan akan dibatalkan," kata Juniver.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan KUHP baru harus ditunjang hukum acara pidana. Karena itu, Peradi menilai, jika RKUHAP batal, advokat akan mengalami kerugian.

"Kenapa? Karena RKUHAP ini adalah penegakan hukum pidana. Kedua, KUHAP ini adalah tata cara prosedur pelaksanaan pidana. Sementara KUHP akan berlaku tahun 2026, lantas kalau tidak hukum acaranya, kami berkesimpulan, materi-materi yang ada di KUHP menjadi hambar," ujarnya.

"Apa itu? Pertama, bagaimana pengaturan mengenai RJ, kemudian bagaimana hakim punya kewenangan memutus dengan pemaafan dan banyak lagi yang harus diatur dalam hukum acara pidana," sambungnya.

Dia pun berharap RUU KUHAP dapat disahkan pada 2026. Terlebih, menurut dia, KUHP yang baru berlaku mulai tahun depan.

"Kami bersatu hadir kemari untuk dengan harapan agar ini tetap dilanjutkan pembahasannya, dan harapan kami bahwa RUU KUHAP ini bisa diundangkan atau disahkan pada tahun ini untuk menyongsong tahun 2026," tuturnya.

Sebelumnya, Habiburokhman menegaskan pihaknya telah berupaya menyerap aspirasi masyarakat dalam RUU KUHAP. Namun ia mengakui tak semua aspirasi dapat diakomodasi.

Dia lantas menyinggung kegagalan pembentukan RUU KUHAP pada 2012. Menurut dia, jika RUU KUHAP kali ini kembali gagal disahkan, perlu waktu cukup lama untuk menyusunnya kembali.

"Belajar dari kegagalan pembentukan KUHAP 2012 yang baru bisa berjalan lagi 2024. Kami perkirakan kita menunggu 12 tahun lagi untuk mengganti KUHAP 1981," ujarnya.

"Oleh sebab itu, melalui rancangan instrumen KUHAP, ini kami memandang perlu dilakukan RDPU dengan korban langsung," imbuh dia.

(amw/gbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |