Polri Panggil Adik JK dkk sebagai Tersangka Kasus PLTU Kalbar Pekan Depan

3 hours ago 1

Jakarta -

Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah melayangkan panggilan terhadap empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 1 di Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar). Keempat tersangka diagendakan untuk diperiksa pekan depan.

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Totok Suharyanto menyatakan surat panggilan telah diberikan kepada para tersangka, salah satunya Halim Kalla (HK). Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan dua hari.

"Sesuai surat panggilan tersangka, hari Selasa, tanggal 11 November 2025 tersangka FM dan tersangka RR (yang dipanggil)," kata Totok kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari Rabu, tanggal 12 November 2025 tersangka HK dan tersangka HYL (dipanggil)," lanjutnya.

Totok menyebut belum ada konfirmasi kehadiran dari para tersangka. Adapun panggilan ini merupakan yang pertama dilakukan setelah penetapan tersangka dalam perkara itu.

"Betul (pemeriksaan pertama)," tuturnya.

Empat tersangka dalam perkara ini adalah:

1. Halim Kalla (HK) selaku Presiden Direktur PT BRN;
2. Fahmi Mochtar (FM) selaku Dirut PLN 2008-2009;
3. RR selaku Dirut PT BRN;
4. HYL selaku Dirut PT Praba.

Modus Korupsi

Kakortas Tipikor Bareskrim Polri, Irjen Cahyono Wibowo, menyebut dugaan korupsi proyek itu terjadi sejak awal proyek. Dia mengatakan ada pengaturan kontrak hingga berujung proyek mangkrak.

"Adapun modus terjadinya tindak pidana korupsi di mana di dalam prosesnya itu dari awal perencanaan ini sudah terjadi korespondensi. Artinya ada permufakatan di dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan, setelah dilakukan kontrak, kemudian ada pengaturan-pengaturan sehingga ini terjadi keterlambatan yang mengakibatkan sampai dengan tahun 2018 itu sejak tahun 2008 sampai 2018 itu diadendum," ujar Cahyono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/10/2025).

"Nah, kemudian akibat dari pekerjaan itu ini pembangunannya mangkrak sampai dengan saat ini dan sudah dinyatakan total loss oleh BPK," lanjutnya.

Perkara ini mulanya ditangani penyidik Polda Kalbar sejak 7 April 2021. Kasus kemudian diambil alih Kortas Tipikor Bareskrim Polri pada Mei 2024.

Kerugian negara akibat proyek ini ditaksir mencapai lebih dari USD 62 juta atau Rp 1,3 triliun. Jumlah itu, menurut Toto, berasal dari perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kerugian negara adalah total loss senilai USD 62.410.523,20 dan Rp Rp 323.199.898.518. Kira-kira Rp 1,3 triliun," ucapnya.

(ond/azh)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |